Sebidang Tanah Di Jalan Cik Ditiro Medan, Disita BLBI

Plang Dilarang
Plang Dilarang

Medan | EGINDO.co – Sebidang Tanah di Jalan Cik Ditiro Medan, disita Satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) hari ini Jumat (27/8/2021) siang. Sebidang tanah itu dipasang plang yang bertulis Dilarang menggunakan tanah tersebut.

Informasi yang diterima EGINDO.co menyebutkan, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset sebidang tanah di Jalan Cik Ditiro, Medan.

Terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga di lokasi tanah yang dipasangi plang berisi larangan menggunakan tanah itu. Tertulis, aset dalam penguasaan dan pengawasan pemerintah Indonesia cq Satgas BLBI. Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.

Baca Juga :  Tarawih, Dicoba Di Bangunan Megah Masjid Agung

Sebagaimana diberitakan EGINDO.co hari ini pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung hari ini menyita sejumlah aset dari skandal BLBI yang di sejumlah wilayah, termasuk di Medan, Sumatera Utara.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top