Sebelum 6 Juni 2024, Jemaah Umrah Harus Meninggalkan Arab Saudi

Jemaah Umrah
Jemaah Umrah

Jakarta | EGINDO.co – Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024) kemarin dimana katanya Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Dijelaskan penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Baca Juga :  Johan: Perbaikan UU Ciptaker, Kedaulatan Pangan Nasional

Kata Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.

PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. “Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” kata Anna.

Baca Juga :  Budiarsa Dari Indonesia Ketua Organisasi Real Estat Dunia

Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi. Dimintakannya kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top