Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Sebar paku di jalanan oleh orang – orang tidak bertanggung jawab sudah berlangsung cukup lama. Intensitasnya mengalami pasang surut. Ketika pengawasan lemah mengalami trend peningkatan dan sebaliknya apabila pengawasan di perketat trend menurun. Mereka pasti sadar bahwa perbuatannya sangat membahayakan bagi keamanan lalu lintas. Tapi mereka mengabaikan hal tersebut karena ada motif kejahatan dibalik itu.
Ia katakan, dari mulai motif yang sederhana kerja sama dengan oknum tukang tambal ban, sampai dengan modus kejahatan yang bersifat kriminal atau kejahatan, yakni: street crime ( penodongan, rampok dan sebagainya ), saat pengemudi kendaraan bermotor mengalami ban kempes. Kejadian sebar paku di jalanan hampir pernah terjadi di semua wilayah bahkan di dekat Istana Merdeka pun terjadi seperti di jalan Merdeka Utara, jalan Veteran dan jalan Juanda dan sebagainya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Perlu ada pengawasan baik dalam bentuk patroli, penjagaan pada ruas penggal jalan yang selama ini menjadi sasaran oknum penjahat dalam menjalankan operasinya. Perbuatan menyebar paku yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan bisa dikenakan pasal 310 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, ancaman penjaranya paling tinggi bisa 6 ( enam ) tahun atau dapat dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 192 Angka 1, berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu diancam : Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Ungkapnya, Modus mereka melakukan penyebaran ranjau paku dengan cara hit and run, sehingga sulit untuk teknik pendeteksian, dan melakukan tertangkap tangan terhadap oknum penyebar paku sehingga sangat jarang kasus tersebut sampai ke Pengadilan. Perlu ada tindakan yang serius dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta ketertiban umum.
“Modus sebar paku di jalan berpotensi terhadap ancaman keamanan dan keselamatan lalu lintas berupa kecelakaan lalu lintas dan kejahatan jalanan ( penodongan, rampok dan sebagainya ),”tegas Budiyanto.
@Sadarudin