Jakarta|EGINDO.co Sepanjang tahun 2022 pemerintah telah memberikan keringanan utang pada 2.109 debitur kecil. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2021, jumlah debitur kecil yang menerima keringan utang sebanyak 1.491 debitur.
Hal itu disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2022.
“Keringanan utang diberikan dengan mekanisme Crash Program, yaitu pengurangan utang yang dibayar,” ujar Encep dalam media briefing, Selasa (6/12/2022).
Encep menjelaskan, dari 2.109 debitur kecil yang menerima keringanan utang, terbesar adalah pasien rumah sakit sebanyak 1.049 debitur. Yang lainnya, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta.
“Selebihnya, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur UMKM, dan 270 debitur lainnya. Mahasiswa yang menerima keringanan utang karena menunggak uang kuliah, dan keringanannya bisa mencapai 80 persen dari utang,” jelasnya.
Program keringanan utang bertujuan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang ada di Panitia Urusan Piutang Negara. Selain itu, juga untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Total outstanding piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang tahun 2022 sebesar Rp77.14 miliar. Sedangkan di tahun 2021 telah dilakukan pelunasan sebesar Rp101,2 miliar,” ucap Encep.
Tiga rumah sakit dengan debitur terbanyak dalam program keringanan utang di tahun 2022 adalah RSUP Fatwati sebanyak 190 BKPN. Kemudian RSUP Cipto Mangunkusumo sebanyak 180 BKPN dan RSUP I G.N.G. Ngoerah Denpasar sebanyak 151 BKPN.
Sedangkan tiga universitas dengan debitur mahasiswa terbanyak adalah Universitas Negeri Malang sebanyak 171 BKPN. Kemudian Universitas Tanjungpura sebanyak 37 BKPN dan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebanyak 23 BKPN.
Sumber: rri.co.id/Sn