Jakarta | EGINDO.com  – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengingatkan agar pimpinan KPK segera mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan.
Menurut Saut, sesuai aturan UU KPK baru, lembaga antirasuah Indonesia ini merupakan lembaga negara yang masuk dalam rumpun eksekutif.
Oleh sebab itu, instruksi Presiden Jokowi sebagai kepala eksekutif harus segera ditaati.
“KPK itu bagian dari eksekutif, kepala eksekutifnya itu sudah ngomong untuk mencabut putusannya (75 pegawai KPK dibebastugaskan),” kata Saut, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (21/5/2021).
Kendati demikian, Saut menilai, nasib ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini perlu dipantau.
Sebab, ada kemungkinan, sebagian dari 75 pegawai ini justru dipindahkan ke tempat yang tidak relevan dengan pekerjaan sebelumnya.
“Kalau nanti dicabut, kita masih mau pantau juga mungkin penyidik-penyidik yang tidak disukai ini dipindahin ke tempat-tempat yang nggak relevan dari pekerjaannya, itu bisa juga,” kata Saut.
“Jadi kita harus pantau lagi karena masih banyak masalah kalau mereka (pimpinan KPK) cabut (putusannya),” tambahnya.
Di sisi lain, Saut menilai, keputusan untuk membebastugaskan ke-75 pegawai KPK yang dianggap keliru oleh Presiden Jokowi ini tidak memalukan. Sebab, sebagai lembaga publik, mengambil kebijakan yang salah adalah hal biasa.
Namun, berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan harus sesuai dengan etika hingga SOP yang ada merupakan kewajiban.
Saut pun menyarankan agar para pimpinan KPK mengakui kesalahan kepada 75 pegawainya yang dibebastugaskan.
“Kalau sudah melanggar, kemudian yang paling berbahagia itu kalau yang melanggar ini minta maaf pada stafnya dan mengakui salah,” ungkap Saut.
Untuk itu, Saut menyarankan agar pimpinan KPK menjalankan jabatan sesuai dengan fungsinya.
Juga, terbuka atas kritikan yang disampaikan oleh publik.
Hal itu disebut Saut untuk bisa menaikkan indeks persepsi korupsi di Indonesia yang menurun sejak berlakunya UUÂ KPKÂ baru.
“Jadi kalau kita mau indeks persepsi korupsinya naik, kalau kita mau fungsi yang kita pegang adalah jabatan-jabatan publik, jangan KPK itu dianggap perusahaan pribadi.”
“Tidak bisa semuanya terserah saya, kalau gak mau diawasi publik, dikritisi publik, jangan kerja di KPK, kerja di perusahaan pribadi saja,” tegas Saut.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi soal nasib 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) demi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena sesungguhnya kalau ada perintah presiden tentulah kita tindaklanjuti,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.
“Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK,” sambung Firli menambahkan.
Firli menyebut, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Dengan kementerian lembaga lain, Ada Menpan, ada Kumham yang mengatur regulasi ada komisi aparatur sipil negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada Menpan RB dan ada BKN inilah yang kita kerjasamakan dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya,” ungkapnya.
Firli berjanji, pekan depan, nasib 75 Pegawai KPK yang tak lolos TWK akan dibahas diforum bersama dengan lembaga dan kementerian terkait.
“Yang pasti hari Selasa, kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan Kementerian dan lembaga lain,” tandasnya.
Jokowi Minta 75 Pegawai KPK Tak Diberhentikan
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi angkat bicara mengenai polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Jokowi, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, seperti yang terlampir dalam putusan MK.
“Saya sependapat dengan pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan pengujian undang-undang nomor 19 tahun 2019,” kata Jokowi, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (17/5/2021).
Oleh karena itu, Presiden meminta Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang proses pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” katanya.
Jokowi juga menyebut, hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.
“(TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, ke-75 pegawai KPK yang dinonaktifkan ini masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes.
“Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com/Sn