Satgas TPPO Polri Ringkus 829 Tersangka

Satgas TPPO Polri saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka perdagangan yang ingin melakukan pengiriman ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia.
Satgas TPPO Polri saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka perdagangan yang ingin melakukan pengiriman ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia.

Jakarta|EGINDO.co Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 2.149 korban dari tangan sindikat mafia perdagangan orang. Dalam kurun waktu 5-19 Juli 2023, Satgas TPPO Polri meringkus 829 tersangka.

“Kami tindak 699 kasus. Sebanyak 2.149 korban dapat diselamatkan” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dari keterangan persnya, Kamis (20/7/2023).

Ramadhan mengungkapkan, ratusan tersangkan tersebut melancarkan aksinya dengan berbagai macam modus. Rata-rata korban terjebak dengan modus tawaran bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

“Sebanyak 476 kasus. Mereka diiming-imingi dengan gaji besar,” ujar Ramadhan.

Selain modus PRT, Ramadhan menegaskan, korban juga rencananya dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Lalu, pemberangkatan para korban dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan.

Baca Juga :  Pungutan Ekspor CPO Jadi US$240/Ton Mulai 1 Agustus 2022

“Modus mempekerjakan sebagai PSK juga banyak ditemukan, yakni 208 kasus. Kemudian, eksploitasi anak 52 kasus dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus,” ujar Ramadhan.

Suber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top