Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Mulai Bertugas Pekan Ini

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).

Jakarta|EGINDO.co Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal akan mulai melaksanakan tugasnya pada pekan ini, setelah petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) diselesaikan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas, menyampaikan bahwa draft juknis telah dikirimkan kepada anggota Satgas Impor Ilegal.

Draft juknis diharapkan dapat difinalisasi hari ini dan ditandatangani paling lambat besok, Rabu (24/7/2024). “Kami berharap besok [Selasa, 23/7/2024] finalisasi selesai dan bisa saya tandatangani paling lambat Rabu [24/7/2024],” ujar Moga kepada Bisnis, Senin (22/7/2024).

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024 dan terdiri atas Penasihat, Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota. Penasihat Satgas ini meliputi Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pengamat: Perlu Ada Skat Atau Ruang Khusus Bagi Pengemudi

Ketua Pelaksana Satgas mencakup Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Sebanyak 11 kementerian/lembaga terlibat sebagai anggota Satgas tersebut.

Sebelas kementerian/lembaga tersebut antara lain Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut TNI AL, dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kadin Indonesia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melalui kebijakan ini menuturkan bahwa kehadiran Satgas bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Satgas juga diharapkan dapat menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif serta menjalin komunikasi dan informasi terkait pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Baca Juga :  Warna Warni Bendera Parpol Bertebaran di Jalanan Jakarta

Satgas akan melaksanakan sejumlah tugas, antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, menetapkan sasaran program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tersebut. Moga menyatakan bahwa langkah ini diambil agar pengawasan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. “Kami tidak ingin salah sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Satgas juga bertugas mengumpulkan data dan informasi terkait pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, melakukan kegiatan pengawasan baik secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait maupun secara mandiri sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta melakukan pemeriksaan perizinan berusaha dan persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Baca Juga :  Kerahiman Ilahi Puncak 2000, Taman Ziarah Rohani Tanah Karo

Jenis barang tertentu yang akan diawasi meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil lainnya.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top