Satgas: Masyarakat Tidak Mengakses Aplikasi Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Ilustrasi pinjaman online ilegal.

Jakarta | EGINDO.com     – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai kehadiran layanan pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat.

Meski kehadiran pinjol dapat membantu masyarakat, namun menjamurnya layanan tersebut juga menimbulkan masalah. Banyak masyarakat yang kemudian terjerat bunga pinjol yang sangat tinggi.

Awalnya Jokowi berbicara mengenai gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir. Menurutnya, digitalisasi itu dipercepat oleh adanya pandemi Covid-19.

“Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan dan berbagai macam e-payment harus didukung,” kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021).

Di sisi lain, perkembangan digitalisasi di dunia keuangan juga menjadi pupuk munculnya penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah.

Inovasi fintech juga semakin berkembang, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis.

Dari situ Jokowi kemudian berbicara mengenai fintech peer to peer lending alias pinjol yang ternyata marak terjadi penipuan.

Baca Juga :  Kontrol Meningkat, Bukti Sinergi Pemerintah Dan Masyarakat

Mereka juga menerapkan bunga yang mencekik masyarakat.

“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi.

Jokowi kemudian meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Ia turut meminta perkembangan ini untuk difasilitasi secara sehat agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Jokowi mengatakan Indonesia berpotensi besar menjadi pemain utama dalam sektor digital setelah China dan India.

Ia berharap ini dapat membawa Indonesia menjadi ekonomi terbesar ketujuh di dunia pada 2030.

“Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030,” ujarnya.

Baca Juga :  Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Hole in One Berupa Mobil

Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.

“Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ucap Jokowi.

Tidak hanya untuk memanfaatkan jasa keuangan, ini juga demi memfasilitasi wirausaha masyarakat dengan risiko yang rendah.

“Oleh karena itu saya minta seluruh industri jasa keuangan untuk melaksanakan program literasi keuangan dan literasi digital mulai dari desa, mulai dari pinggiran,” ujarnya.

Terkait pesan Jokowi itu, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan OJK terus berupaya melakukan pemberantasan pinjol ilegal melalui Satgas waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian Lembaga.

Langkah yang dilakukan meliputi langkah preventif dan represif.

“Dalam langkah preventif, Satgas Waspada Investasi melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal,” kata Tongam, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :  Ciri Dan Sikap Masyarakat Modern

Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan peminjaman dana kepada pinjol ilegal.

Dia juga meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu jenis pinjaman online resmi di website OJK.

“Kami meminta masyarakat agar tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal apabila ingin meminjam secara online. Pinjam hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK yang dapat dicek di website ojk.go.id,” terangnya.

Sementara itu, langkah represif juga dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan dengan menghentikan kegiatan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs dan aplikasinya, serta menyampaikan laporan informasi ke Polri.

Adapun tren pinjol ilegal yang dihentikan kegiatannya sejak tahun 2018 sebanyak 404, 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 442.

“Penurunan ini sebagai dampak dari pemberantasan yang masif dari Satgas Waspada Investasi dan juga semakin meningkatnya literasi masyarakat,” kata Tongam.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top