Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Perhubungan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satgas dibentuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Putu Eka, dalam siaran pers yang dilansir EGINDO.com pada Rabu (16/7/2025) bahwa pembentukan satgas untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan memperkecil gangguan penerbangan. “Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Putu Eka.
Permainan layang-layang di area pendekatan Runway 06 dan 07L Soekarno-Hatta kerap mengganggu pergerakan pesawat. Sejumlah penerbangan kesulitan saat melakukan pendekatan menuju pendaratan. Kementerian Perhubungan mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pengelola bandara, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan sekitar. Koordinasi juga dilakukan dengan PT Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), dan maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menegaskan keselamatan operasional tetap menjadi prioritas utama. “Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat,” ujar Lukman.
Upaya pencegahan dilakukan melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC). Lukman juga menyebut ancaman pidana bisa dijatuhkan kepada pelaku yang menerbangkan layang-layang di area keselamatan operasi penerbangan.@
Rel/fd/timEGINDO.com