Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan efektif berjalan di pekan depan. Hal itu dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/7/2024) kemarin di Jakarta.
Dikatakannya latar belakang terbentuknya Satgas karena banyaknya keluhan-keluhan dari pelaku industri, asosiasi pengusaha dan perdagangan hingga berujung pada tutupnya beberapa industri tekstil. “Hampir semua sama yang disampaikan kepada kita maraknya produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak dipertanggung jawabkan SNI dan lainnya, sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain,” katanya.
Menurut Zulhas, landasan hukum dibentuknya satgas Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 38 ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Kemudian, peraturan pemerintah (PP) Nomor 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan pasal 179 ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
Zulhas menyebutkan, Satgas beranggontakan 11 kementerian/lembaga yakni Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi di Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin). “Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan usaha impor, menciptakan porsi yang efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tataniaganya,” kata Zulhas.
Katanya tugas Satgas melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, melaksanakan program dan sasaran prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perijinan usaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya termasuk SNI dan pajak. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkan Zulhas ada tujuh jenis barang impor yang akan diawasi yakni produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik serta barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas mulai berlaku sejak ditandatangani lewat Surat Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal 18 Juli 2024 dan berlaku hingga Desember 2025.@
Bs/fd/timEGINDO.co