Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia mengambil langkah drastis dalam membenahi tata kelola perdagangan internasional. Mulai paruh kedua tahun ini, seluruh arus ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak lagi bisa dilakukan secara bebas oleh korporasi swasta, melainkan harus melalui satu pintu di bawah kendali BUMN yang baru ditunjuk, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kebijakan besar ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Memutus Rantai Manipulasi Data dan Pelarian Devisa
Langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, perekonomian domestik kerap bocor akibat maraknya manipulasi dokumen atau ketidaksesuaian pencatatan nilai ekspor (trade mis-invoicing dan under-invoicing). Praktik lancung ini memicu jurang perbedaan (gap) data yang menganga antara apa yang dicatat bea cukai Indonesia dengan data yang diterima oleh negara tujuan ekspor.
Dampak dari kebocoran ini sangat sistemik. Menurut laporan ekonomi yang dihimpun oleh Bloomberg, ketidakakuratan data transaksi ini membuat miliaran dolar Devisa Hasil Ekspor (DHE) terparkir di luar negeri, yang pada gilirannya menekan stabilitas nilai tukar Rupiah dan mengurangi potensi penerimaan pajak negara secara signifikan.
Dengan memusatkan kendali pada PT Danantara, pemerintah berharap memiliki kontrol penuh untuk:
-
Memastikan validitas data perdagangan internasional 100% akurat.
-
Mengunci agar aliran DHE sepenuhnya masuk dan menetap di sistem perbankan dalam negeri.
-
Meningkatkan posisi tawar (bargaining power) Indonesia di pasar global melalui kepastian pasokan satu pintu.
Batu Bara dan Sawit Jadi Prioritas Pertama
Sebagai pilot project, skema monopoli pengelolaan ekspor ini akan menyasar tiga komoditas raksasa yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia, yaitu:
-
Kelapa Sawit (CPO) dan turunannya
-
Batu Bara
-
Ferro Alloy (paduan besi)
Mengutip analisis dari CNBC Indonesia, pemilihan ketiga komoditas ini sangat strategis mengingat volume transaksinya yang masif di pasar global, sehingga potensi kerugian negara akibat salah catat (mis-invoicing) di sektor ini juga menjadi yang paling besar.
Garis Waktu Pemberlakuan: Masa Transisi 3 Bulan
Pemerintah tidak langsung menerapkan aturan ini secara kaku, melainkan memberikan kelonggaran adaptasi bagi para pelaku usaha melalui dua tahapan:
| Fase Kebijakan | Periode | Mekanisme Transaksi |
| Fase Transisi | Akhir Mei – Agustus 2026 | Perusahaan swasta masih diizinkan bernegosiasi dan bertransaksi langsung dengan pembeli (buyer) luar negeri. Namun, seluruh pengurusan dokumen ekspor wajib dialihkan dan diproses oleh PT Danantara. |
| Pemberlakuan Penuh | Mulai 1 September 2026 | PT Danantara mengambil alih secara total. Seluruh rantai ekspor mulai dari penandatanganan kontrak dagang, logistik/pengiriman barang, hingga penampungan pembayaran dari luar negeri dilakukan sepenuhnya oleh BUMN tersebut. |
Pemerintah menegaskan akan melakukan evaluasi ketat selama tiga bulan masa transisi sebelum menutup total akses ekspor mandiri pada awal September mendatang. Pengusaha yang bergerak di ketiga sektor tersebut diimbau untuk segera melakukan koordinasi dan penyesuaian administratif dengan PT Danantara guna menghindari hambatan operasional saat regulasi ini berlaku penuh. (Sn)