Santunan Laka Lantas Tidak Menghapus Pidana, Sebagai Pertimbangan Yang Meringankan 

ilustrasi kecelakaan lalu lintas
ilustrasi kecelakaan lalu lintas

Jakarta|EGINDO.co Bantuan atau santunan yang diberikan oleh tersangka/keluarga tersangka kepada keluarga korban atau ahli warisnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tidak akan menghapus pidana kecelakaan itu sendiri.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Bantuan tersebut sifatnya perdata namun dapat digunakan sebagai pertimbangan yang meringankan bagi Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Apabila tidak ada niatan yang baik dari tersangka atau keluarga tersangka menjadi pertimbangan yang memberatkan. Bantuan tersebut dapat berupa biaya pengobatan, biaya pemakaman dan kerugian lainnya yang dapat ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan atau dilakukan diluar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat.

Baca Juga :  AI Tidak Bisa Dijadikan Paten, MA Inggris Putuskan

Dijelaskannya, Pasal 235 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jika korban meninggal dunia wajib memberi bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/ atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Lanjutnya, dalam ayat ( 2 ) jika terjadi cidera terhadap korban akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan/ atau Perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Ungkap Budiyanto, pasal 236 ( 1 ) pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan. ( 2 ) kewajiban mengganti kerugian pada kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan di luar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Gempa 7,4 SR Guncang Semenanjung Alaska, Potensi Tsunami

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top