Sanksi Pidana Dan Perdata Jika Parkir Tidak Pada Tempatnya

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co        -Beberapa kali viral mobil parkir di jalan lingkungan dan komplek perumahan berakibat pada komplain dari warga sekitar karena mengganggu kepentingan orang banyak.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, berapa aturan seharusnya dapat digunakan sebagai rujukan setiap orang tidak boleh parkir sembarang yang dapat mengganggu fungsi jalan. Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf e Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang cara berhenti dan parkir.

Ketentuan pidana diatur dalam pasal 287 ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) atau pasal 275 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Pasal 62 ayat ( 3 ) Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, berbunyi : Kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan tindakan :
a.Penguncian ban kendaraan bermotor.
b.Penderekan.
c.Pencabutan pentil kendaraan bermotor.

ilustrasi

Pasal 30 ayat ( 4 ) Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang perparkiran, berbunyi : Setiap kendaraan dilarang melenggar ketentuan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Budiyanto katakan dalam aturan lain mengatakan bahwa setiap pemilik kendaraan parkir didepan rumah dan bahu jalan yang mengganggu kepentingan orang banyak. Setiap mobil yang diparkir di komplek atau perumahan ketika jalan sudah diserahkan ke Pemda dianggap jalan umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu perjalanan. Parkir tidak pada tempatnya yang dapat merugikan orang banyak dapat dikenakan tuntutan Perdata. Pasal 1365 KUHP Perdata tentang Perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian.

Ketika warga lingkungan setempat merasa terhalangi oleh kendaraan yang parkir tersebut maka mereka bisa mengajukan Class action dengan cara mengumpulkan warga yang merasa dirugikan dengan parkir tersebut dengan gugatan perbuatan melawan hukum. “Dari uraian tersebut diatas dari aspek hukumnya jelas bahwa parkir tidak pada tempatnya dapat dikenakan pidana lalu lintas dan tuntutan hukum Perdata,”ungkap Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top