Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pengguna jalan yang diberhentikan oleh petugas seharusnya kooperatif dan menjaga etika dan saling menghormati. Petugas Kepolosian apabila melihat atau mendapatkan pelanggaran ( tertangkap tangan ), punya kewenangan untuk menghentikan kendaraan dan tindakan lain menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan Undang – Undang.
Namun sebaliknya petugas dengan kewenangannya pun tetap tegas tapi tetap humanis tidak boleh kasar atau arogan ( saling menempatkan diri secara proporsionalitas ).
“Berbicara kewenangan petugas ( Pemeriksa ) diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakkan pelanggaran lalu lintas,”tandasnya.
Lanjutnya, Pasal 104 ayat ( 3 ) pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian RI. Pasal 106 ayat 5, berbunyi : Pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan berotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan :
a. Surat tanda nomor kendaraan atau Surat tanda coba kendaraan bermotor.
b. Surat izin mengemudi ( SIM ).
c. Bukti lulus uji berkala ; dan/ atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Ia katakan, Pasal 265 ayat 3 ,berbunyi : Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk :
a. Menghentikan kendaraan bermotor.
b. Meminta keterangan kepada Pengemudi ; dan/ atau
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Hak dan kewajiban antara pengguna jalan secara eksplisit sudah diatur bar arti apabila dilanggar ada konsekuensi hukum. Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran hukum, antara lain diatur dalam ketentuan Pidana lalu lintas pasal 282 berbunyi : Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ( 3 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Ungkapnya, apabila melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas bisa kena pidana dalam KUHP ( Psl 212 ).
Namun apabila pelanggar melihat atau mendapatkan adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh oknum petugas bisa melakukan, upaya hukum yang sudah diatur dalam ketentuan perundang – undangan, misal: Pra Peradilan. Petugas Polri dalam melaksanakan tugas jaga terikat pada Peraturan disiplin, Kode Etik dan ketentuan lainnya.
“Marilah menempatkan posisi kita secara proporsional dan saling menghormati dan menjaga etika, semua sudah ada ketentuan yang mengatur,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin