Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Ambulans termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Setiap pengguna yang lain wajib memberikan prioritas kelancaran. Adanya pengemudi mobil atau Sepeda motor yang membuntuti ambulans dari perspektif undang – undang lalu lintas tidak diperbolehkan. Apapun alasannya dapat mengganggu dari pada prioritas kelancaran ambulans. Akan dapat mempengaruhi juga pengguna jalan yang lain ikut-ikutan mengikuti di belakangnya.
Ia katakan, dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Memperoleh hak utama prioritas untuk mendapatkan kelancaran.
“Pengemudi mobil dan sepeda motor yang mengikuti ambulans bukan pengguna jalan yang memperoleh hak utama jadi tidak berhak untuk mendapatkan prioritas kelancaran dengan cara mengikuti laju ambulans tersebut,”ujarnya.
Tindakan pengemudi mobil dan sepeda motor yang menglkuti ambulans, menurut Budiyanto adalah pelanggaran tata cara berlalu lintas tentang gerakan lalu lintas dan melanggar tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Budiyanto menjelaskan, Pengemudi mobil dan Pengendara sepeda motor dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ). Melanggar pasal 287 ayat ( 3 ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d, atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Pasal 287 ayat ( 4 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat ( 4 ) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ),”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
@Sadarudin