Jakarta|EGINDO.co Parkir liar sering kita dengar khususnya di Kota- kota besar termasuk Jakarta. Mereka ( oknum ) memaksa minta uang dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan sampai dia ( korban ) mau menyerahkan uang sesuai keinginan tukang parkir.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Masalah perparkiran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan dari mulai Undang- Undang sampai pada aturan turunannya atau pelaksanaan. Peraturan perundang – undangan yang mengatur antara lain :
a. Pasal 43 sampai dengan pasal 44 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang prasarana jalan.
c. Permenhub Nomor 60 Tahun 2021 tentang petugas parkir.
d. Perda dan Pergub di masing – masing Daerah.
Lanjutnya, Regulasi tentang perparkiran sudah diatur begitu lengkapnya dari mulai ruang jalan yang dapat dipakai untuk parkir, petugas parkir, besaran tarif parkir dan sebagainya. Namun anehnya masih sering kita mendengar dan melihat oknum menyelenggarakan parkir liar dengan memanfaatkan lahan parkir atau jalan tanpa izin dari Pemda atau petugas yang ditunjuk.
“Mereka memungut parkir sesuai selera untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tujuan agar mereka mau menyerahkan uang sesuai keinginan mereka ( oknum ),”ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Bahwa mereka yang menggunakan lahan, ruang jalan untuk parkir dan dipungut uang parkir tanpa ada izin resmi dan bukan petugas resmi merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan oknum parkir liar yang meminta uang dengan cara memaksa, mengancam, merupakan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain adalah perbuatan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ).
Ungkapnya, Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain atau sengaja membuat hutang atau menghapus piutang dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun. Praktek- praktek parkir liar sering terjadi yang dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perlu ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila melihat praktek parkir liar yang meresahkan. “Menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin