Sanksi dan Prosedur Tilang Lalu Lintas Sesuai UU

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.Ssos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.Ssos.MH.

Jakarta|EGINDO.co AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, SH., S.Sos., MH., seorang pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban. Dalam pemaparannya, ia menyoroti sejumlah ketentuan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan helm, serta prosedur pembayaran denda tilang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kewajiban Memiliki dan Membawa SIM

SIM adalah bukti sah kemampuan seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongan yang tertera. Setiap pengemudi wajib membawa SIM dan menunjukkannya kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan.

Apabila SIM telah kedaluwarsa atau tidak aktif, maka secara hukum pengemudi dianggap tidak memiliki SIM. Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran ini dikenakan sanksi pidana berupa:

  • Pidana kurungan: Maksimal 4 bulan.
  • Denda: Maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca Juga :  WHO Beralih Ke Alfabet Yunani Untuk Nama Varian Virus Corona
Kewajiban Penggunaan Helm

Budiyanto juga mengingatkan pentingnya penggunaan helm bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

  • Ayat (1): Pengemudi wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia.
  • Ayat (2): Penumpang juga diwajibkan menggunakan helm.

Sanksi bagi pelanggar adalah:

  • Pidana kurungan: Maksimal 1 bulan.
  • Denda: Maksimal Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Prosedur Titip Denda Tilang

Bagi pelanggar yang tidak dapat menghadiri sidang, Pasal 267 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa denda dapat dititipkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Pembayaran dilakukan menggunakan nomor virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dengan besaran denda maksimal:

  • Tidak memiliki SIM: Rp1.000.000,00.
  • Tidak menggunakan helm: Rp250.000,00.
Baca Juga :  Harga Minyak Naik, Stok AS Berkurang Dalam Jumlah Besar
Pengembalian Sisa Denda

Budiyanto menekankan bahwa denda yang dititipkan bersifat sementara dan menunggu putusan pengadilan. Jika putusan pengadilan menetapkan denda lebih kecil daripada jumlah yang dititipkan, sisa uang dapat diambil melalui kejaksaan sebagai eksekutor. Hal ini diatur dalam Pasal 268 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, jika sisa denda tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak putusan pengadilan, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Pentingnya Kepatuhan pada Aturan Lalu Lintas

Budiyanto mengingatkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas. “Kepatuhan pada aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Jakarta PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021

Dengan penegakan hukum yang tegas dan prosedur yang jelas, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top