Jakarta | EGINDO.co    -Pemerhati maslah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemerintah Prov DKI berencana membangun Jalur Sepeda dengan target tahun 2022 sepanjang : 195,6 km dan menggunakan anggaran sebesar : 80 Milyar, dimana sebelumnya tahun 2019 telah dibangun jalur Sepeda sepanjang : 63 km , dan tahun 2021 total sudah mencapai kurang lebih : 170 km. Pembangunan Jalur Sepeda untuk mengakomodasi jumlah pesepeda yang makin berkembang , dan membangkitkan penggunaan Sepeda untuk sarana transportasi kerja.
Dikatakan Budiyanto tujuan dari pembangunan jalur Sepeda adalah untuk mewujudkan Jakarta yang humanis, lestari dan ramah lingkungan. Namun apabila kita menganalisa kondisi sekarang yang sudah ada antara rencana dengan fakta yang ada di lapangan saya kira sangat jauh dengan apa yang kita harapkan atau bahkan terjadi bias dengan apa yang terjadi dengan permasalahan lalu lintas.
“Permasalahan lalu lintas yang sangat menonjol di Jakarta adalah masalah Kemacetan dengan berbagai problem yang melatar belakangi, antara lain : Pertumbuhan kendaraan yang sangat tidak sebanding dengan pembagunan Infrastruktur Jalan. Kapasitas Jalan yang makin teruduksi karena adanya jalur Sepeda, dan tidak maksimalnya jalur Sepeda yang ada. Pada jam – jam tertentu jalur Sepeda kosong dan pada jam – jam sibuk pesepeda terutama pada hari – hari.libur Jalur Sepeda tidak digunakan secara maksimal,”ucapnya.
Masih banyak Pesepeda menggunakan Jalur lain atau jalur kendaraan bermotor. Padahal dalam pasal122 ayat (1 ) huruf c Undang – Undang Nomor 22 tahun2009 , mengatakan : Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Ia katakan ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 299 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Atau dengan ketentuan Pidana yang diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban umum. Penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran para Pesepeda belum pernah dilakukan sehingga apa yang terjadi Jalur Sepeda tidak dimanfaatkan secara maksimal dan Pelanggaran Pesepeda menggunakan Jalur kendaraan bermotor.
Pembangunan Jalur Sepeda untuk mewujudkan Jakarta yang humanis, lestari dan ramah lingkungan dengan
Penambahan jalur Sepeda sudah barang tentu akan mengurangi kapasitas jalan. Dengan berkurangnya kapasitas Jalan berarti akan mengurangi daya tampung kendaraan dampaknya sudah pasti kemacetan dan kesemerawutan masalah lalu lintas. Kemacetan dan kesemerawutan lalu lintas serta dampak yang ditimbulkan akibat kemacetan apakah tidak akan menambah CO2 dari Kendaraan bermotor yang mengakibatkan polusi yang tidak dapat dihindari kemacetan yang mengular, kesemerawuratan , dan pelanggaran lalu lintas di Jakarta apakah dapat mencerminkan Kehumanisan atau kelestarian , saya kira tidak dan malah sebaliknya.
Seharusnya Pemerintah DKI Jakarta lebih prioritas menangani masalah kemacetan dari pada menambah Jalur Sepeda yang menurut hemat saya sangat kontradiktif antara Rencana dan tujuan membangun jalur Sepeda dengan fakta riel dilapangan. Perlu ada evaluasi secara menyeluruh dengan fasilitas jalur Sepeda yang ada, apakah efektif atau tidak sejauh mana para pekerja yang menggunakan Sepeda untuk actifitas kerja, kemudian sejauh memberikan kontribusi terhadap penurunan tingkat Polusi dan sebagainya.
“Lebih baik membuat suatu program mengatasi kemacetan dengan serius dari pada membuat program yang saya kira arahnya tidak jelas dan terjadi situasi yang bias. Optimalkan jalur Sepeda yang ada bekerja sama dengan para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk mendisiplinkan para Pesepeda untuk menggunakan fasilitas jalur Sepeda dengan baik,”tutup Budiyanto.
@Sn