Jakarta|EGINDO.co Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini menjadi salah satu upaya mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama.
Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, dengan lokasi dan waktu operasional yang berbeda. Masyarakat disarankan menyesuaikan kedatangan dengan jadwal layanan di wilayah masing-masing.
Berikut rincian lokasi Samsat Keliling pada Kamis (20/8/2026):
Jakarta Pusat
Berlokasi di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng. Pelayanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Utara
Masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading, mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Barat
Layanan dibuka di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan
Samsat Keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, pukul 09.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur
Lokasi pelayanan berada di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Ciracas dengan waktu operasional 09.00–14.00 WIB.
Kota Tangerang
Pelayanan berlangsung di Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmosphere, mulai pukul 09.00–13.00 WIB.
Ciledug
Samsat Keliling hadir di Giant Poris Gaga serta Kompleks Fresh Market Green Lake City, Cipondoh, pada pukul 09.00–14.00 WIB.
Serpong
Layanan tersedia di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB. Selain itu, masyarakat dapat mendatangi Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00–18.00 WIB.
Ciputat
Pelayanan dibuka di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung. Jam layanan 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua
Lokasi layanan berada di halaman Kantor Kecamatan Pagedangan dengan waktu pelayanan 08.00–12.00 WIB.
Kota Bekasi
Samsat Keliling beroperasi di Mono Cafe, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 09.00–13.00 WIB.
Kabupaten Bekasi
Pelayanan ditempatkan di halaman Kantor Pasar Central Lippo Cikarang pada pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok
Layanan tersedia di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB serta Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB.
Cinere
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kelurahan Pasir Putih pada pukul 09.00–12.00 WIB.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai salinan atau fotokopi.
Dari sisi ekonomi, kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan turut membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. PKB sendiri merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun pembayaran pajak kendaraan lima tahunan yang berkaitan dengan pemeriksaan kendaraan serta penggantian pelat nomor harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tersebarnya titik pelayanan di berbagai kawasan Jadetabek, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk membayar pajak kendaraan sesuai wilayah dan waktu operasional yang tersedia. (Sn)