Jakarta|EGINDO.co Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 25 Mei 2026. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Gerai Samsat Keliling tersebar di sejumlah titik strategis dengan jam operasional yang berbeda di setiap wilayah. Berikut daftar lokasi layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkiran Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00–15.00 WIB serta depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–18.00 WIB.
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB.
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00–21.00 WIB dan Pakuwon Mal Bekasi pukul 10.00–13.00 WIB.
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–12.00 WIB.
Depok: Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB.
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB beserta fotokopinya. Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara pengurusan pajak lima tahunan, pergantian pelat nomor kendaraan, dan penerbitan STNK baru tetap dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. (Sn)