Sam Bankman-Fried Tidak Akan Hadapi Persidangan Kedua

Sam Bankman-Fried
Sam Bankman-Fried

New York | EGINDO.co – Jaksa AS mengatakan pada hari Jumat (29 Desember) bahwa mereka tidak berencana untuk melanjutkan persidangan kedua terhadap Sam Bankman-Fried, yang bulan lalu dihukum karena mencuri dari pelanggan bursa mata uang kripto FTX miliknya yang sekarang bangkrut.

Dalam surat yang diajukan ke pengadilan federal di Manhattan, jaksa penuntut mengatakan tingginya minat masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini dengan cepat melebihi manfaat dari persidangan kedua.

Mereka mengatakan bahwa kepentingan “sangat penting dalam hal ini,” mengingat bahwa hukuman Bankman-Fried yang dijadwalkan pada bulan Maret 2024 kemungkinan besar akan mencakup perintah penyitaan dan restitusi bagi korban kejahatannya.

Dikatakan juga bahwa sebagian besar bukti yang akan diajukan pada sidang kedua sudah dipresentasikan pada sidang pertama.

Baca Juga :  Jokowi Segera Resmikan Logo IKN Hasil Voting Warga RI

Pengacara Bankman-Fried tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Juri pada 2 November memvonis Bankman-Fried atas tujuh dakwaan yang dihadapinya, setelah jaksa menuduhnya menjarah US$8 miliar dari pelanggan FTX hanya karena keserakahan.

Keputusan tersebut diambil hampir satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan, dalam krisis yang mengguncang pasar dan menghapus kekayaan pribadi Bankman-Fried yang dulunya berjumlah US$26 miliar.

Menyusul jatuhnya FTX, perusahaan investasi Singapura Temasek Holdings mengatakan pada November tahun lalu bahwa mereka akan menghapus investasinya sebesar US$275 juta (S$376,8 juta) di FTX, terlepas dari hasil pengajuan perlindungan kebangkrutan bursa mata uang kripto tersebut.

Ketua Lim Boon Heng mengatakan pada bulan Mei bahwa tim investasi dan manajemen senior Temasek juga “mengambil akuntabilitas kolektif dan kompensasi mereka dikurangi”, setelah tinjauan internal terhadap penurunan nilai investasi FTX-nya.

Baca Juga :  AS : Rusia Tidak Patuhi Perjanjian Nuklir Terakhir

Temasek, bersama 17 bank lain, pemodal ventura, dan firma akuntansi, juga digugat karena diduga berkonspirasi dengan FTX untuk menipu investor. Gugatan class action diajukan di Miami, Florida pada bulan Februari oleh pelanggan FTX yang dananya telah dibekukan di akun FTX-nya sejak jatuhnya bursa mata uang kripto tersebut.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top