Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Beda pendapat masih sering muncul berkaitan dengan parkir di jalan komplek maupun di jalan raya pada umumnya. Hal ini sering viral terutama kendaraan yang parkir didepan rumah yang kebetulan digunakan untuk keluar masuk bersama.
Lanjutnya, Masih ada yang mengklaim bahwa saya parkir didepan rumah sendiri dan tanpa disadari bahwa dampak akibat dari kendaraan yang diparkir didepan rumah mengganggu kendaraan lain yang akan keluar masuk. Beberapa contoh yang cukup ironis pada saat ada hal – hal yang darurat ambulans mau bawa orang sakit atau ada kebakaran kendaraan tidak bisa lewat.
Ia katakan, Kita hidup di Negara yang berdasarkan hukum yang seharusnya kita harus taat pada aturan dan menjujung supremasi hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum dan Pemerintah “semua harus tunduk dan patuh pada hukum”
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Parkir kendaraan pada intinya tidak boleh pada tempat – tempat atau lokasi yang mengganggu kamseltibcar lantas. Parkirlah pada tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu lalu lintas. Kita melihat beberapa aturan atau regulasi yang mengatur tentang parkir yang apabila dilanggar dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum baik secara perdata maupun pidana, sebagai berikut: Pasal 671 KUHPerdata: Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Ungkapnya, Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum adalah sebqgai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian untuk menggantinya. Khusus untuk di DKI Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi pasal 62 ayat ( 3 ) terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. Penguncian ban kendaraan bermotor.
b. Penderekan untuk ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan oleh Pemda.
c. Pencabutan pentil ban.
Dijelaskannya, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a dan e. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain: rambu- rambu Perintah dan larangan serta berhenti dan parkir. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ) tentang rambu- rambu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ,( lima ratus ribu rupiah ). Ayat ( 3 ) tata cara berhenti dan parkir, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Sangat jelas bahwa parkir disembarang tempat yang dapat mengganggu dan merugikan kepentingan umum dapat dituntut secara perdata maupun ditindak pidana menurut ketentuan dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “tutup Budiyanto.
@Sadarudin