Jakarta|EGINDO.co Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi tetap dilindungi oleh konstitusi meskipun dirinya kini menjadi bagian dari pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan usai pelantikan dirinya sebagai penasihat khusus Presiden di Istana Negara pada Senin, 8 Juni 2026.
Said menekankan bahwa demonstrasi merupakan hak demokratis yang dijamin undang-undang dan dapat terus dilakukan oleh serikat pekerja selama mengikuti ketentuan serta prosedur yang berlaku. Menurutnya, kehadirannya di lingkungan Istana tidak akan mengurangi kebebasan buruh dalam memperjuangkan kepentingan mereka.
Meski demikian, ia berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sering menjadi pemicu aksi unjuk rasa dapat lebih dahulu dibahas melalui dialog dan kajian kebijakan. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah penetapan upah, yang hampir setiap tahun menjadi tuntutan utama kalangan pekerja.
Dalam menjalankan tugas barunya, Said berencana menyusun analisis mengenai formula kenaikan upah dan dampaknya terhadap dunia usaha serta penyerapan tenaga kerja. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Sejumlah media nasional, termasuk ANTARA dan Liputan6, melaporkan bahwa pemerintah berharap pengalaman panjang Said dalam gerakan buruh dapat membantu memperkuat komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Kehadirannya di jajaran penasihat Presiden juga diharapkan dapat memberikan masukan strategis terkait kebijakan ketenagakerjaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh. (Sn)