Jakarta | EGINDO.co – Suntikan Special Drawing Rights (SDR) yang berasal dari Dana Moneter Internasional (IMF) bukan merupakan utang ataupun pinjaman. Demikian Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi mengatakan tambahan alokasi IMF bukan khusus untuk Indonesia, tetapi merata ke seluruh negara anggota IMF, sesuai porsi kuota masing-masing.
Menurutnya kebijakan dalam tataran global IMF. SDR yang diterima saat krisis 1998. Tambahan alokasi SDR lebih tepat untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global.
Doddy menambahkan, bukan kali pertama IMF menambah alokasi SDR. Pada tahun 1972, IMF pernah memberikan alokasi SDR bagi negara-negara di dunia sebesar 9,3 miliar SDR. Relatif kecil, karena skala ekonomi dunia waktu itu juga masih kecil. Kemudian, sekitar tahun 1979 hingga 1981, IMF juga memberikan tambahan alokasi SDR sebesar 12,1 miliar SDR.
Pada saat krisis finansial global di tahun 2009, IMF juga menambah skala SDR menjadi total 161,2 miliar SDR. Memang membengkak karena skala krisis ini besar. Pada tahun 2021, pada saat pandemi Covid-19, IMF kembali mengalokasikan 456,5 miliar SDR atau ekuivalen US$ 650 miliar untuk memperkuat ekonomi global.
Dari jumlah tersebut, Indonesia mendapat sebesar 4,46 miliar SDR atau ekuivalen US$ 6,31 miliar. Ini dihitung berdasarkan kurs pada saat pengalokasian, yaitu pada tanggal 23 Agustus 2021. Ada tambahan SDR tahun 2021 membuat cadangan devisa per akhir Agustus 2021 meroket US$ 7,5 miliar menjadi US$ 144,8 miliar.@
Bs/TimEGINDO.co