Jakarta | EGINDO.co – Tujuh Provinsi Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, hari ini Selasa (15/2/2022). Rancangan Undang-Undang (RUU) tujuh Provinsi itu resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di gedung DPR RI, Jakarta.
Tujuh UU provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.
Katanya, atas nama pemerintah, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU Provinsi itu dapat ditetapkan menjadi UU.
Mendagri menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Diberikannya contoh, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS). “Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda,” katanya.
Dengan demikian, disahkannya tujuh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurut Mendagri, UU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran. Mendagri mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif. Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.@
Bs/TimEGINDO.co