Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa regulasi tersebut sudah resmi tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.
“Rapat di DPR terkait perubahan Prolegnas telah dilakukan, dan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk daftar prioritas untuk periode 2025–2026. Tahun ini juga direncanakan segera dibahas,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Yusril, dinamika di parlemen kini memberi peluang bagi DPR untuk mengambil alih inisiatif penyusunan draf. “Kalau DPR ingin memimpin pembahasan, silakan. Dari pihak pemerintah tidak ada keraguan, kami siap berdiskusi kapan saja begitu draf diserahkan. Presiden nantinya akan menentukan menteri yang ditugaskan mewakili pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas nasional sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto. “Perampasan aset akan menjadi prioritas. Saat ini kita menunggu pengesahan Prolegnas 2026 agar pembahasan bisa segera berjalan,” ujar Supratman, Kamis (4/9/2025).
Isu mengenai RUU Perampasan Aset sebenarnya telah lama mengemuka. Berdasarkan catatan Tempo, pada 2023 lalu pembahasan regulasi ini sempat tertunda meski sudah diajukan pemerintah. Salah satu poin penting dalam rancangan aturan tersebut adalah mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya. Hal ini dinilai krusial untuk mempersempit ruang korupsi dan pencucian uang.
Dengan masuknya RUU ini kembali dalam Prolegnas, pemerintah berharap proses pembahasan kali ini dapat berjalan lebih cepat dan menghasilkan payung hukum yang kuat bagi upaya pemberantasan kejahatan ekonomi.
Sumber: rri.co.id/Sn