RUU Perampasan Aset Disorot, Frasa “Tidak Seimbang” dan Batas Rp100 Juta Jadi Perhatian

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan seiring komitmen pemerintah untuk mendorong pengesahannya pada akhir 2026. Sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 5, yang mengatur jenis aset yang dapat dirampas negara. Selain aset yang berasal dari tindak pidana, negara juga dapat merampas aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan pemiliknya apabila asal-usul perolehannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan diduga berkaitan dengan aset tindak pidana.

Frasa tidak seimbang menjadi salah satu titik yang diperdebatkan karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir subjektif. Kekhawatiran muncul apabila ketentuan tersebut diterapkan terhadap aset yang diperoleh secara sah, seperti warisan atau pemberian, tetapi nilainya jauh lebih besar dibandingkan penghasilan pemiliknya.

Selain itu, Pasal 6 mengatur batas nilai aset yang dapat dirampas, yakni paling sedikit Rp100 juta. Ketentuan tersebut juga mencakup aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun.

Batas minimum Rp100 juta turut menjadi perhatian karena terdapat potensi pelaku menghindari ketentuan tersebut dengan cara memecah atau menyebar kepemilikan aset menjadi beberapa bagian dengan nilai di bawah ambang batas.

RUU tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah nilai minimum aset yang dapat dirampas melalui Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, batas Rp100 juta yang tercantum dalam draf masih dapat mengalami perubahan sesuai aturan pelaksana yang nantinya diterbitkan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting karena regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, ketentuan mengenai pembuktian asal-usul kekayaan, batas nilai aset, serta perlindungan terhadap aset yang diperoleh secara sah menjadi aspek yang perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. (Sn)

Scroll to Top