RUU Penyesuaian Pidana Ubah Sanksi Kurungan Jadi Denda, Sesuaikan Perda dengan KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta|EGINDO.co Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang memuat perubahan mendasar terkait bentuk sanksi dalam berbagai peraturan daerah. Melalui RUU ini, seluruh ketentuan yang masih memuat pidana kurungan akan dialihkan menjadi pidana denda agar selaras dengan KUHP baru yang tidak lagi mengenal konsep kurungan.

Eddy Hiariej, menuturkan bahwa penyesuaian tersebut penting dilakukan karena hingga kini masih terdapat ribuan Perda yang mencantumkan pidana kurungan sebagai bentuk hukuman. “Jika suatu Perda hanya menetapkan sanksi kurungan, maka sanksi itu dikonversi menjadi denda,” ujarnya pada Rabu (26/11/2025).

Lebih lanjut, RUU ini juga mengatur pembaruan pada klasifikasi denda dengan mempertimbangkan karakteristik pelaku, tingkat kesalahan, serta potensi keuntungan ekonomi dari tindakan yang dilanggar. Penataan ulang kategori denda tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih terukur sekaligus sejalan dengan prinsip reformasi hukum pidana nasional.

Pemerintah menilai langkah ini akan memperkuat harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, memastikan kepastian hukum, serta menciptakan penerapan sanksi yang lebih proporsional dalam kerangka KUHP baru. (Sn)

Scroll to Top