Jakarta|EGINDO.co DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
Undang-undang baru ini merupakan inisiatif DPR RI yang dibentuk untuk menindaklanjuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Komisi IX DPR RI bersama pihak pemerintah telah merampungkan pembahasan tingkat pertama dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (5/10/2026) malam. Beleid anyar ini secara keseluruhan memuat 23 bab dan 313 pasal.
Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengungkapkan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah dilakukan secara intensif sejak 14 September 2026, disertai dengan berbagai kegiatan konsultasi publik.
“Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, and pemerintah,” ujar Putih Sari.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini sangat krusial dalam memperkuat aspek perlindungan serta menciptakan kepastian hukum ketenagakerjaan di Indonesia ke depan.
Menurut Yassierli, regulasi komprehensif ini tidak hanya berfokus pada pekerja atau buruh, melainkan juga memberikan pelindungan yang seimbang bagi pencari kerja, peserta pemagangan, hingga para pengusaha. (Sn)