RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Penentuan, DPR dan Pemerintah Cari Titik Seimbang

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting setelah pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR RI. Pembahasan ditargetkan rampung hingga pengesahan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, RUU tersebut disiapkan untuk mengonsolidasikan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Menurut Putih, penyatuan berbagai ketentuan tersebut diperlukan agar sistem hukum ketenagakerjaan lebih sederhana, mudah dipahami, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 20 bab dan 264 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pekerja sektor informal, tenaga kerja platform digital, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Putih menegaskan, pembahasan RUU tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan produktif. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mendorong sistem pengupahan yang adil dan layak, serta memperkuat hubungan industrial.

Di sisi lain, perubahan dunia kerja akibat transformasi digital juga menjadi perhatian. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab perkembangan pola kerja sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Pemerintah Dorong Keseimbangan Kepentingan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk menyusun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menilai regulasi baru dibutuhkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih mampu menjawab kebutuhan pekerja, dunia usaha, dan pembangunan nasional.

Yassierli mengatakan pembangunan ketenagakerjaan perlu diarahkan pada pemberdayaan tenaga kerja, pemerataan kesempatan kerja, penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan, perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pemerintah juga memiliki sejumlah pandangan yang sejalan dengan DPR, antara lain mengenai perencanaan tenaga kerja berbasis data, penguatan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, serta sistem penempatan tenaga kerja yang objektif, transparan, adil, dan bebas diskriminasi.

Perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal.

Dalam hubungan industrial, pemerintah menilai pekerja dan serikat pekerja memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan kesejahteraan. Sementara pengusaha berperan mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah juga mendorong penguatan keselamatan dan kesehatan kerja melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta peningkatan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

Pengusaha Soroti Kepastian Regulasi

Dari kalangan dunia usaha, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai RUU tersebut harus memperhatikan bukan hanya pekerja yang telah bekerja, tetapi juga para pencari kerja.

Menurut Shinta, perluasan kesempatan kerja harus menjadi salah satu tujuan utama regulasi ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti persoalan upah minimum yang masih menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan.

Selain perlindungan pekerja, kepastian hukum dinilai sangat menentukan keputusan investasi. Dunia usaha membutuhkan regulasi yang jelas dan konsisten agar dapat memperhitungkan biaya menjalankan usaha atau cost of doing business.

Karena itu, Apindo mendorong adanya dialog antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mencari formula yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua pihak.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini berada pada momentum penting. DPR, pemerintah, pekerja, dan pengusaha dituntut menemukan titik temu agar regulasi baru nantinya mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Dengan target pengesahan pada Oktober 2026, proses pembahasan selanjutnya akan menjadi penentu apakah berbagai kepentingan tersebut dapat dirumuskan dalam satu kerangka hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan dan mampu menghadapi perubahan dunia kerja di masa mendatang. (Sn)

Scroll to Top