Jakarta|EGINDO.co Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi melangkah ke pembahasan tingkat II dan dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/10/2026). Beleid sapu jagat anyar ini memuat 23 bab dan 313 pasal yang dirancang untuk merombak landasan hukum ketenagakerjaan di Tanah Air agar lebih adaptif terhadap transformasi digital dan dinamika industri modern.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk memberikan perlindungan kuat sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pekerja, keberlanjutan usaha, dan daya saing nasional. Senada dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum menyeluruh, mulai dari buruh konvensional, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga para pengusaha.
Berikut adalah sembilan poin penting yang diatur dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
-
Tenaga Kerja Informal: Pemberi kerja sektor informal wajib memberikan imbalan yang adil dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko, dan biaya operasional, serta hak atas jaminan sosial.
-
Pekerja Platform Digital: Ojek online dan pekerja gig ekonomi lainnya kini dilindungi hak penghasilan yang wajar, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta perlindungan dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun sepihak tanpa mekanisme keberatan yang jelas.
-
PKWT (Kontrak Kerja): Batas maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ditetapkan paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali dengan durasi maksimal 1 tahun per perpanjangan.
-
Alih Daya (Outsourcing): Penggunaan pekerja alih daya dibatasi secara ketat hanya pada lima jenis jasa penunjang: kebersihan, katering pekerja, satuan pengamanan (satpam), jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan pekerja.
-
Waktu Kerja & Cuti: Standar jam kerja dipatok 40 jam sepekan (7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja). Selain itu, diatur hak cuti haid maksimal 2 hari serta cuti melahirkan 3 bulan yang dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya dalam kondisi khusus.
-
Pengupahan: Mencakup regulasi upah minimum, struktur dan skala upah proporsional, upah lembur, mekanisme pembayaran, hingga upah saat pekerja berhalangan hadir karena alasan tertentu.
-
Kesejahteraan: Menjamin hak setiap pekerja beserta keluarganya untuk memperoleh akses jaminan sosial secara menyeluruh.
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Diatur secara ketat mulai dari tahapan pencegahan PHK, prosedur sah pemberi kerja, hingga pertimbangan objektif sebelum melakukan pemutusan.
-
Pesangon: Memastikan kewajiban pemberi kerja dalam membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan masa bakti pekerja.
Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah berharap iklim ketenagakerjaan nasional semakin harmonis, adil, dan siap mengantisipasi segala bentuk perubahan dunia kerja di masa depan. (Sn)