Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat rampung pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan seiring berlanjutnya pembahasan aturan baru ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, penyusunan RUU tersebut menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan dunia kerja yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Afriansyah dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat, 28 Agustus 2026. Menurutnya, waktu pembahasan RUU cukup terbatas sehingga membutuhkan dukungan dan kontribusi dari berbagai pihak.
Pemerintah juga membuka ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. Aspirasi tersebut dinilai penting agar regulasi baru dapat menjawab kebutuhan pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain perlindungan dan kesejahteraan pekerja outsourcing, kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan perlindungan kerja yang setara.
Kemenaker menilai tantangan dunia kerja saat ini semakin besar seiring perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, dan dinamika regulasi internasional. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kerangka hukum ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan adaptif.
DPR Setujui RUU Jadi Usul Inisiatif
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RUU tersebut sebelumnya merupakan usulan Komisi IX DPR RI yang disiapkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam rancangan awal, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 20 bab dan 262 pasal. Setelah melalui pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap rancangan tersebut.
Perubahan itu mencakup penambahan enam ayat yang tersebar di lima pasal, yakni Pasal 6, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49, dan Pasal 82.
Selain itu, disepakati pula penyisipan dua pasal baru, yaitu Pasal 258A mengenai norma transisi serta Pasal 261A pada Bab Penutup.
Dengan tahapan legislasi yang terus berjalan, pemerintah menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi baru untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah perubahan ekonomi dan pola kerja. (Sn)