Jakarta|EGINDO.co DPR RI bersama pemerintah bergerak cepat membahas amandemen keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rancangan undang-undang ini baru diajukan pada 23 September 2025 dan langsung dijadwalkan untuk disahkan di tingkat pertama pada hari ini, 26 September 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menjelaskan salah satu substansi utama revisi adalah penegasan status pengelola BUMN. “Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai BUMN dipastikan sebagai penyelenggara negara,” ujarnya di hadapan anggota DPR.
Dengan ketentuan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki landasan lebih kuat untuk mengaudit laporan keuangan BUMN. Padahal, dalam amandemen sebelumnya, pejabat BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, sehingga menimbulkan polemik di ruang publik.
Perubahan lain yang dibahas adalah penegasan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara. Artinya, keuntungan maupun kerugian BUMN kembali masuk dalam lingkup tanggung jawab negara.
Selain itu, muncul pula gagasan untuk mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi “Badan Penyelenggara BUMN”. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perubahan itu relevan karena sebagian fungsi kementerian sudah dilaksanakan oleh lembaga lain, seperti Danantara. “Dengan pertimbangan itu ada keinginan menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ucap Dasco.
Revisi ini dilakukan kurang dari setahun setelah amandemen ketiga disahkan, menandakan dinamika yang sangat cepat dalam pengaturan tata kelola BUMN. Sementara itu, Kompas menyoroti bahwa perubahan status pejabat BUMN menjadi penyelenggara negara berpotensi memperkuat pengawasan, tetapi juga bisa menambah beban birokrasi jika tidak dijalankan secara konsisten.
Sumber: Bisnis.com/Sn