Jakarta | EGINDO.co – Perlu swasta masuk pada bidang pembangkit listrik supaya Perusahaan Listrik Negera (PLN) bisa efesien dan tarif listrik murah atau tidak harus naik setiap tahun. Begitu juga dengan banyak masalah termasuk soal bahan baku batu bara.
Hal ini dikatakan Dr. Rusli Tan, SH, MM seorang pengamat ekonomi, bisnis dan social kemasyarakatan kepada EGINDO.co Rabu (5/1/2022) menanggapi banyaknya perusahaan milik pemerintah yang bermasalah dan selalu prodaknya lebih mahal dari milik swasta.
“Semua perusahaan milik Badan Usaha Milik Negera (BUMN) terus subsidi dan terus rugi serta prodaknya mahal dibandingkan dengan prodak yang sama dari perusahaan swasta,” katanya menjelaskan.
Diberikannya beberapa contoh, mulai dari maskapai milik pemerintah dan milik swasta yang terus disubsidi, terus rugi dan tiket pesawatnya jauh lebih mahal dari maskapai milik perusahaan swasta. “Tiket begitu mahal akan tetapi rugi terus maka harus dimeneg sebagaimana yang dilakukan perusahaan swasta,” katanya memberikan perbandingan.
Untuk itu katanya untuk pembangkit listrik juga perlu diberikan kepada pihak perusahaan swasta agar tarif listrik tidak terus naik dan sibuk soal bahan baku. “Apa-apa dinaikkan, harusnya efesiensi yang dilakukan, bukan terus menaikkan harga atau tarif,” kata Rusli Tan.
Rusli Tan sangat menyayangkan bila produk dari BUMN selalu mahal dari swasta itu tidak sejalan dengan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945. “Pasal 33 UUD 1945 bumi, air, dan kekayaan alam yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. BUMN berperan sebagai badan usaha yang diberi kekuasaan negara untuk menjamin pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Rusli Tan.
Dijelaskannya bumi, air, dan kekayaan alam yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara agar prodak yang dihasilkan murah sehingga bisa untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ditambahkannya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
“Sangat jelas UU RI Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, ada lima tujuan yang harus dicapai seperti mengejar keuntungan, bukan rugi dan menjadi perintis bagi perusahan swasta. Artinya, prodak usaha milik BUMN itu harus lebih murah dari prodak milik perusahaan swasta,” katanya menjabarkan.
Bila melihat kondisi BUMN saat ini katanya sudah tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 dan UU tentang BUMN itu sendiri dimana menurut Rusli Tan, Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Selanjutnya Rusli Tan yang doktor manajemen itu menjelaskan fungsi dan peranan BUMN adalah 1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 7. Pembuka lapangan kerja 8. Penghasil devisa negara 9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
“Sepuluh fungsi dan peranan BUMN itu harus diwujudkan agar amanat UUD 1945 dan UU tentang BUMN bisa terwujud yakni penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Dr. Rusli Tan, SH, MM menandaskan.@
fd/TimEGINDO.co