Rusli Tan: RUU KIA Tidak Menguntungkan Karyawan Wanita

Dr. Rusli Tan, SH, MM
Dr. Rusli Tan, SH, MM

Jakarta  | EGINDO.co – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disahkan dalam rapat paripurna tidak menguntungkan bagi karyawan wanita karena pengusaha nanti akan hati-hati mempekerjakan tenaga kerja wanita dan menjadi masalah bagi calon atau karyawan wanita dengan adanya RUU KIA itu.

Hal itu dikatakan doktor ekonomi yang juga pengamat sosial, ekonomi kemasyarakatan Dr. Rusli Tan, SH, MM kepada EGINDO.co Sabtu (24/9/2022) di Jakarta tentang disahkannya RUU KIA sebagai RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut logika saja kata Rusli Tan pengusaha akan hati-hati karena ketika tenaga kerja wanita cuti hamil melahirkan dalam waktu lama maka pengusaha harus mencari ganti dari tenaga kerja wanita yang sedang melaksanakan cuti itu.

“Ini sangat rumit, mengapa DPR mengusulkan cuti yang begitu panjang. Nanti pengusaha menjadi memilih, pakai tenaga kerja wanita atau laki-laki dan ini akan menutup atau mengurangi merekrut tenaga kerja wanita,” kata Rusli Tan khawatir.

Baca Juga :  Rusli Tan: PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Membuat Ekspor Pulp and Paper Indonesia Anjlok

Menurutnya, RUU KIA itu tidak menguntungkan bagi wanita pekerja karena nanti bisa saja kembali kepada kondisi dahulu dimana pekerjaan dilakukan oleh semua laki-laki. Awalnya semua pekerjaan dilakukan oleh laki-laki dan baru kemudian dilakukan wanita maka bisa saja kembali kepada yang dahulu. “RUU KIA itu bukan menguntungkan wanita akan tetapi merugikan pekerja wanita,” katanya menegaskan.

Rusli Tan yakin pengusaha akan mengambil langkah tersebut karena tidak mungkin cuti melahirkan sampai enam bulan. Pengusaha akan mencari pengganti wanita yang melahirkan untuk melaksanakan kerja dari wanita yang cuti itu, jika waktunya sampai enam bulan maka bisa saja si pekerja wanita diberhentikan dari kerjanya.

Bila alasan RUU KIA itu disahkan untuk kesejahteraan ibu dan anak seperti mencegah stunting dan lainnya atau menjadikan anak-anak yang sehat. “Masalah stunting, masalah kesejahteraan anak, itu tanggungjawab negara, bukan tanggungjawab pengusaha. Lagi pula tidak ada hubungannya antara ibu bekerja dengan kesehatan anak, tergantung ibunya mampu mengasuh anaknya dengan baik,” kata Rusli Tan menegaskan.

Baca Juga :  Rusli Tan: Swasta Perlu Masuk Dalam Pembangkit Listrik

Dijelaskannya kalau masalah stunting bukan masalah cuti sampai enam bulan. Stunting itu karena orangtuanya tidak bekerja, tidak punya penghasilan sehingga sulit membeli susu, sulit membeli makanan bergizi, tidak mampu membeli telur, makan yang seharusnya tiga kali sehari, akhirnya menjadi sekali sehari.

“Hampir tidak ada hubungannya dengan stunting anak dengan ibunya bekerja, stunting itu karena anak kurang gizi, usupan gizi yang kurang maka itu hanya bisa dipenuhi jika orangtuanya bekerja, jangan mengada-ngada,” katanya mengingatkan.

Dinilainya RUU KIA kontra produktif karena filosofi pengusaha adalah menjalankan usaha dengan penghematan, penghematan dan penghematan agar bisa dilakukan perluasan usaha sehingga akhirnya membuka lapangan kerja baru. “Hal membuka lapangan kerja baru yang harus dipikirkan anggota DPR, membuat undang-undang yang tidak menjadi polemik, undang-undang yang tidak produktif,” katanya.

Baca Juga :  Rusli Tan: Pemerintah Tidak Ada Pilihan, Kehabisan Dana Jadi Diambil dari Eksport

Rusli Tan meminta RUU KIA yang dibuat DPR harus memikirkan semua aspek dari sebuah undang-undang, mulai dari aspek sosial, ekonomi dan lainya sehingga menghasilkan produktivitas yang baik, bukan membuat undang undang seolah-olah membantu wanita akan tetapi sesungguhnya merugikan bagi wanita itu sendiri.

Selama ini kata Rusli Tan tidak ada masalah dengan wanita pekerja yang hamil dan melahirkan karena sudah ada Undang Undang Ketenagakerjaan yang sudah mengatur tentang kewajiban dan hak-hak pekerja.@

Fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top