Rusli Tan: PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Membuat Ekspor Pulp and Paper Indonesia Anjlok

Dr. Rusli Tan, SH, MM
Dr. Rusli Tan, SH, MM

Jakarta | EGINDO.com – Lihat saja list ekspor dari perusahaan pulp and paper seperti Asia Pulp and Paper (APP) dan semua industry kertas banyak ekspor maka jangan terlalu banyak lucu lucu atau peraturan yang tidak produktif sehingga eksport Indonesia.

Hal itu dikatakan Dr. Rusli Tan, SH, MM mantan pengurus Asosiasi Pulp Dan Kertas Indonesia (APKI) menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Tidak relevan dengan Industri Pulp dan Kertas, APKI mendesak pemerintah meninjau ulang revisi PP Nomor 36 tentang DHE.

Sebagai mantan pengurus harian Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) meminta pemerintah meninjau kembali perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. “Industri paper luar biasa buat Indonesia, karena kita sudah masuk dalam banyak negara. Bayangkan tahun 2000 saja sudah 84 negara dan terus berkembang sampai sekarang ini seperti milik APP Sinarmas yang berkembang pesat hingga lebih dari 150 negara,” kata Rusli Tan menegaskan.

Baca Juga :  Rusli Tan: Badannya "Gemuk" Buat Apa, Organ Harus Bekerja

Untuk itu katanya peraturan yang dibuat pemerintah harus memikirkan prospek ke depan, jangan membuat hal hal yang kontrak produktif, harusnya berkembang akan tetapi sebaliknya stagnasi atau bahkan mundur atau anjlok.

Menurut Rusli Tan, perubahan dalam PP tersebut mewajibkan pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% nilai ekspor mereka di bank dalam negeri dengan durasi penyimpanan yang diperpanjang menjadi 12 bulan berpotensi membuat industry kertas dan pulp akan sulit bersaing di pasar internasional dan akhirnya eksport menurun.

Kebijakan tersebut tidak relevan bagi industri pulp dan kertas. Menurutnya, industri ini tidak tergolong dalam sektor kehutanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut. Alasannya karena industri pulp dan kertas mengandalkan bahan baku dari Hutan Tanaman Industri (HTI), yang merupakan investasi berbasis keberlanjutan dan dikelola secara terencana, bukan dari hutan alam. Bahan baku industri pulp dan kertas berasal dari HTI dan kertas daur ulang.

Baca Juga :  DPR Harapkan Dewan Pers Kontrol Clickbait Journalism

fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top