Rusli Tan: Penghasilan Dipajak, Sekolah Jangan Dipajak Lagi

Rusli Tan
Dr. Rusli Tan, SH, MM

Jakarta | EGINDO.co – Pajak sudah melekat kepada penghasilan, mengapa harus dipungut lagi pajak pendidikan, sekolah sehingga pajak berganda-ganda. Hal ini tidak tepat untuk pajak pendidikan atau sekolah.

Hal ini dikatakan Dr. Rusli Tan, SH, MM seorang pengamat sosial ekonomi kepada EGINDO.co Sabtu (11/9/2021) di Jakarta sehubungan dengan pemerintah akan memungut pajak jasa pendidikan atau sekolah sebesar 7 persen atau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7 persen.

Menurutnya pemerintah tidak ada melakukan pajak berganda-ganda dengan kini pemerintah sedang mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan itu. Pemerintah akan pungut pajak jasa pendidikan itu ada tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI sebagaimana diberita EGINDO.co sebelumnya.

Baca Juga :  Buat Apa Seruan, UU, PP Dan Permen Tentang Rokok Sudah Ada

Rusli Tan mengatakan pendidikan untuk kemajuan anak bangsa maka kurang tepat jika harus dipajaki. Memang diakuinya ada sekolah yang dibuat pemerintah yang tidak dipungut bayaran, sekolah negeri. Namun, dalam pelaksanaannya sekolah negeri itu dipergunakan oleh orang yang mampu atau orang kaya sehingga orang yang kurang mampu atau miskin mengalami kesulitan untuk bersekolah. Untuk itu katanya perlu ada penataan yang baik, ada keadilan bagi rakyat dalam mendapatkan pendidikan.

Ditegaskannya, tidak tepat pendidikan, sekolah harus dikenakan pajak sebab dalam Undang Undang Dasar 1945, negara menjamin pendidikan bagi semua warga atau rakyat Indonesia sehingga bila harus dikenakan pajak maka nantinya dikhawatirkan anak bangsa yang tidak mampu mengecap pendidikan.

Baca Juga :  Umat Buddha Senang Rumah Ibadah Dikunjungi Gubernur Jakarta

Rencana pemerintah terhadap jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP). Menurut Rusli Tan keinginan pemerintah akan memungut pajak jasa pendidikan sebesar 7 persen atau dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7 persen tidak perlu dilakukan. “Harusnya cukup dengan pajak penghasilan dari setiap warga sebab dari pajak penghasilan warga itu bisa membiayai sekolah, kuncinya jangan dikorupsi uang pajak,” kata Rusli Tan tegas.

Harusnya dipikir ulang pemerintah dan DPR RI dalam bahas wacana PPN atas jasa pendidikan. Pemerintah jangan lagi membebani rakyat dengan berbagai macam pajak, harusnya pajak yang ada dipergunakan sebaik mungkin, jangan korupsi uang rakyat. “Ingat, jasa pendidikan sangat dibutuhkan masyarakat banyak,” kata Rusli Tan menandaskan.

Baca Juga :  Huawei Perbaiki Strategi Ritel Di China Seiring Upaya Menyaingi Apple

 fd/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top