Rusli Tan: Pemerintrah Wajib Bangun Jalan, Amanat UUD 1945

Dr. Rusli Tan, SH, MM
Dr. Rusli Tan, SH, MM

Jakarta | EGINDO.co – Pemerintrah wajib membangun jalan karena itu sudah menjadi amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang diturunkan dalam Undang Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) dimana jalan merupakan urat nadi perekonomian. Dengan adanya jalan maka akan tumbuh dan bergerak roda perekonomian maka menjadi kewajiban pemerintah membangun jalan.

Hal itu dikatakan Pengamat sosial ekonomi kemasyarakat Dr. Rusli Tan, SH, MM kepada EGINDO.co Minggu (26/12/2021) di Jakarta menanggapi Undang Undang (UU) Jalan mewajibkan Badan Usaha dan Penyedia Jasa Akomodir Komoditas Tambang dan Sawit.

Menurut Rusli Tan, pernyataan yang disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember 2021 lalu dimana RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan itu disahkan mewajibkan badan usaha dan penyedia jasa untuk membangun jalan khusus bagi komoditas tambang dan kelapa sawit.

Baca Juga :  Rusli Tan: Pariwisata Nyata Penyumbang Pertumbuhan Ekonomi

Rusli Tan memberi contoh, banyak negara pemerintahnya membangun jalan dengan baik sehingga perekonomian berkembang. Dimana dengan adanya jalan maka daerah tersebut akan berkembang. “Lihat, begitu ada pintu tol pada satu daerah maka daerah akan berkembang, muncul perumahan, industri dan lainnya,” kata Rusli Tan.

Hal yang disayangkannya pembangunan jalan dibebankan kepada rakyat, kepada industri karena sesungguhnya rakyat telah membayar pajak termasuk kalangan industri. “Kalau terus rakyat dan dunia industri dibebani dengan berbagai macam-macam pajak termasuk kewajiban membuat jalan maka harga harga menjadi mahal dan akhirnya inflasi tinggi,” katanya

Dinilainya pemerintah harus tegas memberantas korupsi, menghukum para koruptor jika tidak maka tidak memiliki dana untuk membangun jalan. Sementara semua rakyat yang melintasi jalan sudah membayar pajak lewat pajak kenderaan, juga lewat pajak perusahaan dan barang yang diangkut lewat PPN dan PPh sehingga dana yang terkumpul cukup besar untuk membangun jalan. “Pemerintah harus bagus pengelolaan anggaran, jangan besar kebocorannya sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945 dan UU dapat diwujudkan dengan pemerintah wajib membangun jalan sebagai urat nadi perekonomian,” kata Rusli Tan menguraikan.

Baca Juga :  Australia Selidiki Laporan Pilot Melatih Militer China

Menurutnya secara hitung-hitungan dana pajak yang ada lebih dari cukup untuk membangun jalan, baik pajak/restribusi di daerah, provinsi dan pusat. Bila dana itu digunakan secara baik maka semua daerah memiliki jalan yang baik sebagaimana di luar negeri, jalan sangat baik menghubungkan berbagai daerah. Diberikannya contoh di Tiongkok, Afrika, Eropa melakukan pembangunan jalan sehingga hasil produksi negara itu bisa kemana-mana dan bisa bersaing dalam produksi.

“Jadi dalam membangun satu negara maka hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi kewajiban negara seperti membangun jalan sebab jalan merupakan urat nadi perekonomian sesuai dengan amanat UUD 1945, jadi tidak tepat dibebankan kepada masyarakat, kepada rakyat dan kepada kalangan industri,” kata Rusli Tan menandaskan.@

Baca Juga :  Rokok Bagi Orang Indonesia Memberikan Lapangan Kerja

Fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top