Jakarta | EGINDO.co – Pelaku Bullying harus mendapat hukuman yang berat dari sekolah terhadap muridnya yang melakukan tindakan bullying karena dengan hukuman yang berat diberikan kepada siswa yang melakukan bullying akan ada efek jera kepada pelakunya dan tidak akan dilakukan oleh murid yang lain karena ada hukuman yang berat diberikan.
Hal itu dikatakan pengamat sosial, ekonomi kemasyarakatan Dr. Rusli Tan, SH, MM kepada EGINDO.co pada Kamis (7/3/2024) di Jakarta menanggapi semakin marak, meningkatnya kasus bullying yang dilakukan para siswa.
Menurut Rusli Tan, banyaknya satgas yang melibatkan orangtua kurang tepat karena para orangtua juga banyak yang keras. “Biasanya dari rumah tangga, mereka sering melihat kelakuan orang tuanya sehingga ditiru oleh anaknya. Orang tua sering memarahi, memaki anaknya maka anak meniru gaya orang tuanya menjadikan siswa suka keras,” katanya.
Apa yang dilihat, dirasakan anak di rumahnya yang selalu keras maka ketika bertemu dengan teman-temannya sesama siswa kelakuannya juga keras sehingga muncul tindakan bullying. Untuk itu menurut Rusli Tan siswa yang melakukan bullying dengan memberi hukuman berat dari sekolah. Dulu siswa yang bertindak tidak sopan saja di sekolah diberi hukuman berat di sekolah, terlambat masuk sekolah, siswa diberi hukuman dijemur di halaman sekolah, dipukul oleh gurunya,
“Sekarang tidak bisa dihukum. KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia terlalu banyak teori, tidak boleh dihukumlah. Harusnya anak-anak itu harus dihukum, boleh sekolah di rumah dan jangan dibilang tidak boleh dihukum, harus dihukum sekolah di rumah, sebab bila anak yang berbuat salah itu tidak dikeluarkan nantinya tambah berani dan siswa siswa lainnya akan ikut ikutan berbuat tidak baik,” kata Rusli Tan menegaskan.
Hukuman tidak boleh ringan kata Rusli Tan, hukuman harus berat seperti dahulu siswa yang tidak disiplin saja waktu upacara bendera langsung dihukum berat, dijemur di lapangan dan itu bagus sebab semua teman-temannya akan melihatnya.
Untuk itu katanya, jangan langsung dikatakan jangan dihukum keras karena jika tidak dihukum keras nantinya akan mengajari yang lain berbuat seperti yang dilakukan siswa yang berbuat salah. “Kalau pakai aturannya KPAI menurut saya akan tambah marak, tambah banyak siswa yang melakukan tindakan yang salah karena siswa tidak takut lagi untuk berbuat salah, cukup dengan minta maaf saja seperti para pejabat di negeri ini, jika berbuat salah, jika korupsi selalu minta maaf maaf saja. Kan jadi aneh sekali, maka tidak akan menyelesaikan permasalahan,” kata Rusli Tan memberikan gambaran.
Menurutnya siswa-siswa yang berbuat kesalahan apa lagi sampai melakukan tindakan bullying tidak bisa dimaafkan begitu saja seperti yang dilakukan para pejabat. Untuk itu baik pejabat maupun siswa-siswa yang berbuat salah harus dihukum, harus ada disiplin. “Harus dihukum, maka kelakuan siswa itu dampak dari kelakukan para orangtua, para pejabat di negeri ini maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” katanya.
Untuk itu hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali baik kepada pejabat dan juga para siswa sebab bila untuk pejabat tidak ditegakkan maka berimbas kepada yang lain seperti kepada siswa yang kini melakukan bullying. Sebagaimana diketahui bullying adalah tindakan negatif yang terjadi terus menerus oleh sekelompok orang dengan tujuan menyakiti. Bukan hanya sebatas pada fisik, perundungan juga bisa terjadi dalam berbagai macam jenis, mulai dari Cyberbullying pelecehan seksual, hingga perundungan verbal.@
Fd/timEGINDO.co