Jakarta | EGINDO.co – Omicron menggila, ganas, sebaiknya penerbangan internasional ditutup sementara. Hal itu agar tidak menyebarluas di Indonesia. Pencegahan lebih baik dari pada nanti kasus Coronavirus (Covid-19) menimbulkan masalah besar lagi.
Hal itu dikatakan seorang pengamat sosial ekonomi masyarakat Dr. Rusli Tan kepada EGINDO.co sehubungan dengan menyusul penemuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Katanya, penemuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron itu kepada petugas kebersihan di Wisma Atlit itu menjadi pertanyaan besar karena pasien tersebut bukan datang dari luar negeri akan tetapi terpapar. Hal itu menandakan sudah banyak yang terpapar dan harus ditracing secara serius sehingga diketahui dari mana asalnya, siapa yang menularkannya.
Sangat disayangkannya, sekarang ini banyak pejabat, anggota DPR yang bepergian keluar negeri dan tidak disiplin dikarantina, begitu juga para turis dari luar negeri serta warga negara Indonesia yang berlibur ke luar negeri ditambah lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang saat menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Sebaiknya, pemerintah menutup sementara penerbangan internasional reguler menuju Indonesia. Menurut saya, sangat perlu ditutup untuk sementara kecuali penerbangan khusus atau charter flight,” kata Rusli Tan.
Ditegaskannya, pemerintah perlu memberikan proteksi bagi masyarakat dari ancaman penularan varian Omicron yang berasal dari luar negeri. Rusli Tan mengaku khawatir jika penularan varian Omicron kian meluas, maka akan berdampak pada traffic penerbangan di dalam negeri, khususnya menjelang masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Indonesia harus cepat tanggap, jangan terulang lagi penularan Covid-19, “Harus belajar dari pengalaman yang lalu sehingga aturan yang dibuat bisa melindungi semua warga negera Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945,” kata Rusli Tan menegaskan.
Katanya semua harus merujuk kepada UUD 1945 yang sudah cukup baik, tinggal UU yang dibuat harus sejalan, selaras dengan amanat UUD 1945 sehingga segenap warga negara Indonesia bisa hidup tenang, nyaman dan rukun. Pemerintah harus mengutamakan kepentingan semua warga negara Indonesia.@
Fd/TimEGINDO.co