Rusli Tan: Harus Ada Perlindungan Hukum Bagi Industri Pulp

Dr. Rusli Tan, SH, MM
Dr. Rusli Tan, SH, MM

Jakarta | EGINDO.co – Mantan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Dr. Rusli Tan, SH, MM mengatakan kepada EGINDO.co Senin (29/11/2021) bahwa Negara semestinya harus memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha industri pulp dan paper.

Hal itu katanya sehubungan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Provinsi Riau mementahkan izin 2090 Hektar Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi. “Apapun alasan sebuah hukum harus bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Hukum itu harus bisa ditegakkan dan ini bukan kriminal, ini bukan perampokan, ini memberikan usaha lapangan kerja bagi banyak orang, multiefek dari perekonomian itu harus dilihat,” kata Dr. Rusli Tan.

Baca Juga :  Indah Kiat Pulp Rancang Obligasi Dan Sukuk Rp1,5 Triliun

Dikatakannya, multiefek dari ekonomi berdampak kepada masyarakat sekitar, berbagai usaha kecil menengah pasti tumbuh dan berkembang. Dahulunya tidak ada rumah makan, bengkel dan berbagai usaha kecil masyarakat sekitar pasti kini sudah ada dan bertumbuh pesat. “Hasil bumi usaha masyarakat pasti laku terjual dan itu yang namanya mengembangkan UKM. Berbagai usaha kerajinan dan lainnya tumbuh subur berkat adanya usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) di daerah tersebut,” kata Rusli Tan menjelaskan.

Menurutnya, adanya HTI semua kegiatan industri menjadi hidup dan itulah yang harus dilakukan untuk menumbuhkan kembangkan ekonomi kerakyatan. UKM itu harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar acara serimonial membagi-bagi bantuan akan tetapi setalah itu tidak tahu beritanya, tidak membuat UKM itu keberlanjutan sehingga terkesan hanya pencitraan. Membangun UKM yang tepat dengan adanya industri besar maka industri kecil otomatis hidup, tumbuh dan berkembang.

Baca Juga :  Rusli Tan: Pemerintah Harus Beli Banyak Gabah Kering Petani

“Untuk itu negara semestinya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha industri yang memberikan lapangan pekerjaan dan terbukanya usaha kecil menengah serta munculnya multiple effek ekonomi lokal, ekonomi nasional dan internasional,” kata Rusli Tan.

Ditegaskan Dr. Rusli Tan bahwa Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah menata kerusakan Hutan yang tidak diurus oleh perambah hutan yang hanya menebang tanpa menanam kembali atau reforestration.

Harusnya pemerintah memberikan insentif dengan mendorong penanam Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mengutamakan kebun tumpangsari, sehingga menambah jumlah produksi pangan dan menciptakan lapangan kerja yang akhirnya mengurangi jumlah pengangguran yang setiap tahun terus meningkat di Indonesia.

“Adanya putusan PTUN Pekan Baru terhadap HTI membuat dunia usaha kaget mendengar berita pencabutan izin itu sebab izin HTI tersebut resmi diberikan pemerintah dan dengan adanya putusan PTUN Pekan Baru itu membuat kepercayaan investor hilang untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Rusli Tan menegaskan.@

Baca Juga :  Rusli Tan: Belajar Tatap Muka Tidak Efektif Dan Bahaya

Fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :