Jakarta | EGINDO.co – Menghapus Premium dan Pertalite akan berimbas kepada ekonomi rakyat karena premium minyak untuk rakyat sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang mana Bahan Bakar Minyak (BBM) menyangkut hajat orang banyak harus dikelola negara untuk memakmuran rakyat Indonesia.
Hal itu dikatakan pengamat sosial ekonomi kemasyarakat Dr. Rusli Tan, SH, MM kepada EGINDO.co Senin (27/12/2021) di Jakarta menanggapi Pemerintah berencana menghapus jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap pada tahun 2022.
Menurutnya, bila berimbas kepada ekonomi rakyat maka akhirnya mengganggu perekonomian nasional. Kurang tepat alasan pemerintah menghapus Premium dan Pertalite soal lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Rusli Tan mengatakan Peraturan Menteri harus sejalan dengan UUD 1945 dimana konstitusi tertinggi di Indonesia dan yang harus dipikirkan dampak dari dihapusnya Premium dan Pertalite membuat rakyat semakin sulit. “Nanti biaya angkutan seperti angkutan kota, angkutan pedesaan untuk mengangkut hasil pertamian menjadi naik sehingga membuat harga-harga barang ikut naik, daya beli masyarakat semakin lemah dan akhirnya berimbas kepada roda perekonomian,” kata Rusli Tan menjelaskan.
Diuraikannya, BBM menyangkut hajat orang banyak dan dikelola negara untuk kemakmuran rakyat bukan untuk keuntungan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 dan sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, “Sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.”Ada empat tolok ukur yaitu: (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, (ii) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat, (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Dari putusan MK tentang UUD 1945 itu kata Rusli Tan jelas BBM adalah sumber daya alam untuk semua rakyat Indonesia maka solusinya bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat dan menghapus Premium dan Pertalite sama dengan menaikkan harga BBM untuk rakyat.
Banyak cara untuk tidak menaikkan harga BBM oleh BUMN Pertamina yakni dengan melakukan efesiensi pada semua line Pertamina, mengurangi kebocoran yang masih banyak terjadi serta mencari energy terbarukan. “Saya yakin bisa kalau mau, seperti Ahok yang kini ada di Pertamina seharusnya bisa melakukan efesiensi itu sehingga harga BBM murah dengan kualitas yang baik agar keinginan menciptakan lingkungan yang baik juga bisa terwujud, bukan jalan pintas menaikkan BBM dengan menghapus BBM untuk rakyat,” ujar Rusli Tan.
Ditegaskannya wil wil solution harus dicari dengan berpedoman kepada Undang Undang, peraturan yang ada sehingga tidak mengorbankan rakyat akan tetapi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan juga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. “Tugas pertamina selaku BUMN menciptakan BBM yang murah dan berkualitas karena para ahli juga banyak di Pertamina,” kata Rusli Tan menegaskan.@
Fd/TimEGINDO.co