Medan | EGINDO.co – Berikan kemudahan bagi masyarakat seluas-luas untuk dapat memilih pemimpin bangsa Indonesia yang dinilainya bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang lebih baik lagi buat masa mendatang sehingga demokrasi yang sesungguhnya dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan membuat semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara di negara demokrasi.
Hal itu dikatakan pengamat sosial, ekonomi kemasyarakatan Dr. Rusli Tan, SH, MM kepada EGINDO.co pada Senin (12/2/2024) di Jakarta menanggapi tentang calon pemilih hanya bisa memilih di daerah tempatnya terdaftar untuk memilih dengan membawa surat undangan atau Formur C6 dan KTP ketika melakukan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pemilu ini janganlah merepotkan masyarakat, rakyat harus mengurus ini, harus mengurus itu, mengurus macam-macam. Saya pikir banyak orang yang tiba-tiba harus berangkat meninggalkan tempat TPS-nya pada hari pencoblosan atau pindah tempat dari TPS-nya karena harus bekerja, harus bertugas pada waktu hari pencoblosan dan itu harus dilakukan karena orang tentunya lebih mementingkan pekerjaan. Pasti juga banyak orang juga yang memiliki kepentingan mendadak sehingga tidak berada di TPS-nya sewaktu pencoblosan,” kata Rusli Tan menjelaskan.
Berbeda halnya dengan mahasiswa yang pada umumnya sudah menetap pada satu tempat atau daerah sehingga tidak berada di daerah TPS-nya waktu hari pencoblosan maka bisa jauh-jauh hari mengurus surat pindah TPS atau formulir A-Surat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tetapi dipastikan juga akan merepotkan si mahasiswa karena harus pulang ke daerah TPS-nya untuk mengurus formulir A-Surat Pindah TPS yang tentunya membutuhkan biaya dan waktu bagi mahasiswa atau siapapun warga negara Indonesia seperti pekerja yang bekerja di daerah bukan TPS-nya harus mengurus formulir A-Surat Pindah TPS.
Menurut Rusli Tan semuanya itu akan merepotkan warga masyarakat maka untuk tidak merepotkan seharusnya dicarikan solusi dari masalah tersebut yakni sebaiknya bisa calon pemilih atau warga negara mempergunakan KTP untuk memberikan hak suaranya meskipun tidak berada di daerah TPS-nya agar pesta demokrasi mendapat partisipasi dari semua warga negara Indonesia. Fakta yang ada di Indonesia angka atau jumlah warga negara yang tidak memilih masih tinggi atau besar yang umumnya karena masalah admistrasi.
“Harus konsisten karena warga negara Indonesia sudah memiliki KTP elektronik, sama halnya ketika pergi ke luar negeri harus memiliki paspor dan ketika ke luar negeri yang ditanya adalah paspor tidak macam-macam karena untuk mendapatkan paspor itu harus ada KTP. Harus diingat bahwa administrasi kependudukan itu adalah KTP untuk itu KTP itu harus dihormati maka bila ada warga negara yang datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya bisa dengan KTP dimana dengan cara menunggu untuk memilih pada waktu terakhir dengan memanfaatkan surat suara cadangan yang ada,” kata doktor ekonomi itu.
Menurutnya mencoblos atau memilih calon pemimpin itu sangat penting maka dengan semakin banyak yang memilih calon pemimpun maka semakin baik dimana dengan antusiasnya masyarakat untuk memilih itu semakin baik karena semua warga negara ikut berpastisipasi maka kinerja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentunya semakin baik sebab terlayani dengan baik hak warga negara untuk memilih calon pemimpinnya. “Tidak mungkin orang memilih dua kali karena ada ada antisipasinya yang dilakukan dengan jari tangan yang telah memberikan hak suaranya diberi tinta dan waktu memilih atau memberi suara juga sangat singkat, hanya hitungan jam sehingga untuk melakukan memilih dua kali sulit dilakukan,” kata Rusli Tan menegaskan.
Sebagaimana diberitakan EGINDO.co sebelumnya bahwa masih banyak warga atau masyarakat sampai hari terakhir pada Rabu (7/2/2024) lalu belum mengurus A-Surat Pindah TPS disebabkan kondisi yang tidak memungkinkan seperti tidak punya dana untuk kembali ke daerah domisilinya untuk mengambil A-Surat Pindah TPS. Disampin tidak punya dana juga waktu disebabkan tugas-tugas atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Diperkirakan banyak warga sampai hari terakhir pengurusan A-Surat Pindah TPS tidak bisa mengurusnya disebabkan harus kembali ke daerah domisilinya karena diurus langsung oleh calon pemilih. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres) bisa mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kategori sedang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan. Mengurus pindah TPS dilakukan sampai H-7 Pemilu yakni 7 Februari 2024 lalu dengan cara datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas dan KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS. Dokumen yang disiapkan KTP asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.@
Fd/timEGINDO.co