Rupiah Melemah Tipis, Kurs BI Sentuh Rp16.862 per Dolar AS

uang
Uang rupiah dan uang dolar AS

Jakarta|EGINDO.co Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berada dalam tekanan pada awal pekan ini. Berdasarkan pembaruan terakhir transaksi Bank Indonesia per 2 Maret 2026, kurs dolar AS tercatat di level Rp16.862,90 untuk jual dan Rp16.695,10 untuk beli.

Posisi tersebut mencerminkan rupiah yang bergerak fluktuatif di tengah dinamika pasar keuangan global dan sentimen eksternal, termasuk arah kebijakan suku bunga bank sentral AS, Federal Reserve.

Pelaku pasar menilai tekanan terhadap mata uang negara berkembang, termasuk rupiah, masih dipengaruhi oleh penguatan indeks dolar AS serta arus modal asing yang cenderung berhati-hati. Kondisi ini sejalan dengan laporan sejumlah media ekonomi internasional seperti Bloomberg yang menyebutkan bahwa mata uang Asia bergerak variatif akibat ekspektasi suku bunga tinggi yang bertahan lebih lama di Amerika Serikat.

Sementara itu, laporan Reuters juga menggarisbawahi bahwa investor global saat ini mencermati data inflasi dan tenaga kerja AS sebagai indikator utama arah kebijakan moneter berikutnya. Jika tekanan inflasi belum sepenuhnya mereda, peluang pengetatan lanjutan masih terbuka, yang berpotensi menopang dolar AS.

Di dalam negeri, Bank Indonesia sebelumnya menegaskan komitmennya menjaga stabilitas nilai tukar melalui intervensi terukur di pasar valas serta optimalisasi instrumen moneter. Langkah stabilisasi tersebut diharapkan mampu meredam volatilitas berlebihan sekaligus menjaga kepercayaan pelaku pasar.

Analis memproyeksikan pergerakan rupiah dalam jangka pendek masih akan dipengaruhi sentimen global, terutama perkembangan ekonomi AS dan arus dana asing di pasar obligasi domestik. Meski demikian, fundamental ekonomi Indonesia yang relatif terjaga dinilai menjadi bantalan bagi rupiah agar tidak mengalami pelemahan yang lebih dalam.

Dengan kurs jual mendekati Rp16.900 per dolar AS, pelaku usaha diimbau untuk mengantisipasi risiko nilai tukar, khususnya bagi importir yang memiliki kewajiban pembayaran dalam mata uang asing. (Sn)

Scroll to Top