Jakarta|EGINDO.co Sektor properti segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini tengah menghadapi tekanan berat. Aliansi pelaku usaha real estat mendesak pemerintah untuk segera merombak regulasi batas atas harga hunian bersubsidi. Usulan penyesuaian tarif minimal sebesar 10% dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar logis di tengah hantaman pembengkakan biaya produksi yang mencapai angka 20%.
Laporan ini dirilis pada hari Selasa, 2 Juni 2026, merespons tekanan makroekonomi, terutama pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta lonjakan harga bahan baku bangunan yang menjadi pemicu utama macetnya margin keuntungan para pengembang.
Dilema Kualitas versus Kelangsungan Usaha
Jika regulasi harga saat ini tidak segera direvisi, para pengembang memperingatkan adanya risiko sistemik terhadap proyek strategis nasional ini. Batasan harga yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2023 dianggap sudah tidak lagi relevan dengan realitas pasar finansial saat ini.
“Sudah banyak yang teriak naik, karena peningkatannya itu sekitar 20% di bangunan saja. Yang paling tinggi sih di material alam ya, sampai 50%. Pasir, batu, secara rata-rata sih naik di bangunan tuh 20%,” ujar Endang dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Apabila pemerintah bersikeras mempertahankan tarif lama, para pelaku industri dihadapkan pada dua pilihan sulit yang sama-sama merugikan konsumen MBR:
-
Penyusutan Spesifikasi: Terpaksa menurunkan mutu material struktur demi mengejar efisiensi biaya.
-
Pengurangan Dimensi: Memperkecil luas bangunan di bawah standar ideal guna menekan pengeluaran logistik.
Ancaman Penurunan Pasokan Hunian
Berdasarkan laporan pemantauan pasar dari Kompas dan data sekunder dari Bisnis Indonesia, mandeknya penyesuaian harga ini diprediksi akan memicu efek domino pada volume pasokan properti nasional. Banyak pengembang yang kini memilih opsi wait and see atau menahan proyek baru mereka.
Asosiasi pengembang menggarisbawahi bahwa penundaan revisi aturan ini tidak hanya memukul sisi suplai (produsen), melainkan juga mempersempit akses pembiayaan perbankan bagi masyarakat kecil. Perbankan cenderung lebih selektif mengucurkan kredit konstruksi kepada proyek yang margin keuntungannya tergerus hingga titik nadir.
Pemerintah kini diharapkan bertindak cepat dengan mengeluarkan diskresi atau aturan turunan baru guna menjaga stabilitas pasokan rumah murah sekaligus melindungi hak konsumen MBR untuk mendapatkan hunian yang layak. (Sn)