Oleh: Fatimahhakki Salsabela M, SPsi
Rumah kebutuhan pokok bagi manusia setelah pangan dan sandang. Tiga kebutuhan pokok ini harus ada pada manusia untuk hidup. Tiga kebutuhan pokok yang harus ada dalam kehidupan manusia harus memenuhi standar. Rumah sebagai tempat tinggal manusia harus rumah sehat sehingga menyehatkan penghuninya.
Untuk itu maka bagi setiap orang perlu mengetahui rumah sehat menyehatkan agar hidupnya sehat. Banyak beranggapan rumah sehat adalah rumah mewah. Pada dasarnya anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Rumah sehat tidak identik dengan rumah mewah. Untuk itu perlu diketahui makna rumah yang sesungguhnya.
Definisi rumah sehat untuk kesehatan jasmani dan rohani adalah struktur bangunan sebagai tempat berlindung, dimana lingkungan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu (WHO dalam Keman, 2005). Lantas rumah sehat menurut Departemen kesehatan Indonesia merupakan bangunan tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan yaitu rumah memiliki jamban yang sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah tidak terbuat dari tanah (Depkes RI, 2003).
Ada tujuh syarat utama untuk memenuhi rumah sehat. Persyaratan rumah sehat penting karena rumah memiliki arti bagi manusia sebagai tempat melepas lelah atau beristirahat, tempat bergaul dengan keluarga, tempat berlindung dari bahaya dan lambang status sosial serta tempat menyimpan harta.
Dari makna ini dapat ditegaskan rumah sehat itu harus sehat secara pisik dan sehat secara rohani. Hal ini sejalan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H rumah adalah salah satu hak dasar setiap rakyat Indonesia maka setiap warga negara berhak bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lantas menurut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah adalah bangunan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Rumah sehat menyehatkan apa bila persyaratan rumah sehat terpenuhi. Ada tujuh syarat utama yakni 1. Ada jamban yang sehat. 2. Ada sarana air bersih. 3. Ada tempat pembuangan sampah. 4. Ada sarana pembuangan air limbah. 5. Rumah memiliki ventilasi yang baik. 6. Kepadatan hunian rumah sesuai dengan luas rumah dan 7. Lantai rumah tidak tanah.
Tujuh syarat itu untuk rumah sehat secara pisik dan harus ditambah dengan sehat secara rohani yakni rumah harus memberikan rasa nyaman dan rasa aman bagi semua penghuninya sebab rumah merupakan marwah, status sosial bagi penghuninya. Artinya rumah sehat itu harus dapat memenuhi kebutuhan fisiologis penghuninya dan rumah sehat menyehatkan itu harus memenuhi kebutuhan psikologis yakni adanya rasa nyaman dan aman bagi penghuninya.
Rumah sehat menurut Winslow dan APHA (American Public Health Association) harus memiliki syarat memenuhi kebutuhan fisiologis seperti pencahayaan, penghawaan (ventilasi), ruang gerak, terhindar dari kebisingan atau suara yang mengganggu. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan air limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus. Kemudian kepadatan hunian sesuai dengan besar rumah dan mendapatkan sinar matahari pagi yang cukup dan bebas dari pencemaran.
Parameter dipergunakan menentukan rumah sehat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan kesehatan perumahan. Parameter itu yakni 1. Kelompok komponen rumah, meliputi plapon, dinding, lantai, ventilasi, sarana pembuangan asap dapur dan pencahayaan. 2. Kelompok sarana sanitasi, meliputi sarana air bersih, pembuangan kotoran, pembuangan air limbah dan sarana tempat pembuangan sampah. 3. Kelompok perilaku (psikologi) penghuni, meliputi membuka jendela rumah, membersihkan rumah dan halaman, membuang tinja ke jamban, membuang sampah pada tempat sampah.
Pencahayaan dalam rumah cukup terang tapi tidak menimbulkan kesilauan. Pencahayaan alamiah dapat diperoleh dari sinar matahari yang masuk ke dalam ruangan melalui jendela, celah yang ada di rumah. Luas bangunan rumah sehat harus sesuai jumlah penghuni dengan luas bangunan yakni 8 meter bujur sangkar per orang.
Sarana air bersih untuk kebutuhan sehari-hari sesuai syarat kesehatan dan dapat diminum apabila dimasak. Standar air bersih diatur dalam Permenkes RI Nomor 01/Birhubmas/1/1975. Air bersih jika memenuhi 3 syarat utama 1. Syarat fisik yakni air tidak berwarna, tidak berbau, jernih dengan suhu di bawah suhu udara. 2. Syarat kimia yakni air tidak tercemar oleh zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. 3. Syarat bakteriologis yakni air tidak boleh mengandung mikroorganisme.
Rumah sehat memiliki tempat pembuangan sampah. Syarat tempat sampah terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, kuat sehingga tidak mudah bocor, kedap air. Harus ditutup rapat agar tidak datang serangga atau binatang seperti tikus dan lainnya.
Letak rumah menjadi faktor penting bagi kesehatan penghuninya. Sebuah rumah sebaiknya tidak didirikan dekat tempat pembuangan sampah sebab akan banyak lalat, serangga, tikus yang membawa kuman penyakit ke dalam rumah. Jika memungkin mendirikan bangunan rumah posisinya menyerong dari arah lintasan matahari yakni dari arah utara ke selatan. Hal ini akan menghindari penyinaran matahari yang terus-menerus pada satu bagian rumah.
Kemudian bangunan rumah dengan lubang bukaan atau ventilasi yang baik yakni bisa sebanyak mungkin memasukan sinar matahari pagi yang dapat meningkatkan kesehatan. Cahaya matahari masuk ke dalam rumah berguna untuk penerangan dan juga mengurangi kelembaban ruangan, mengusir nyamuk, serangga dan membunuh kuman penyebab penyakit tertentu. Sesungguhnya rumah sehat adalah tempat dimana seseorang dapat berlindung, merasakan kenyamanan dan keamanan.
Untuk itu dibutuhkan syarat-syarat agar terwujud rumah sehat. Sedang rumah sehat akan memenuhi kebutuhan fisiologis (pencahayaan, penghawaan atau ventilasi, ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan/suara yang mengganggu). Kemudian akan memenuhi kebutuhan psikologis (privasi yang cukup, komunikasi yang sehat antar keluarga, lingkungan tempat tinggal memiliki ekonomi relatif sama).
Rumah sehat memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit. Lantai rumah harus kuat, tidak licin, stabil waktu dipijak, permukaan lantai mudah dibersihkan. Menurut Sanropie (1989), lantai tanah sebaiknya tidak digunakan lagi, sebab bila musim hujan akan lembab sehingga dapat menimbulkan gangguan/penyakit kepada penghuni rumah.
Tegasnya rumah sehat menyehat itu adanya penyediaan air bersih, adanya pengelolaan tinja dan sampah rumah tangga. Rumah sehat bebas dari penyakit, cukup sinar matahari, tidak adanya pencemaran dan jumlah penghuni sesuai dengan luas bangunan. Masyarakat harus mengetahui tentang rumah sehat menyehatkan dengan berpedoman kepada syarat-syarat rumah sehat.
Hal itu karena rumah sehat adalah rumah yang memenuhi syarat-syarat sebagai rumah sehat. Model, bentuk dan gaya bangunan rumah terserah kepada selera pemilik rumah. Namun, untuk membangun rumah sehat menyehatkan mutlak melaksanakan dengan baik dan benar semua syarat-syarat rumah sehat menyehatkan.
Perbedaan rumah sehat dengan rumah tidak sehat adalah rumah sehat, rumah yang memenuhi syarat-syarat sebagai rumah sehat maka siapa pun pemilik rumah bisa mewujudkan rumah atau tempat tinggalnya yang sehat menyehatkan dengan berkomitmen mewujudkan persyaratannya. Mari membangun rumah sehat menyehatkan.
***
          Â