Jakarta | EGINDO.co – Selama ini orang menganggap rumah subsidi sebagai bangunan dengan kualitas seadanya sehingga terkadang pembeli harus merenovasi lagi agar layak untuk ditempati.
Namun, anggapan itu sepertinya bakal segera berakhir setelah Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menghadirkan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) sebagai syarat agar dana subsidi perumahan dicairkan.
PPDPP, kata Direktur Utama PPDPPÂ Arief Sabaruddin, akan menempatkan manajemen konstruksi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan rumah bersubsidi yang digarap pengembang. Personel itu nantinya akan memberikan penilaian terhadap kualitas struktur.
Aplikasi itu nantinya ditanamkan fitur poin-poin yang akan dinilai berdasarkan bobotnya, sebagai contoh ukuran besi, ikatannya, dan tulangan beton. Kalau nilainya di bawah standar, perumahan itu tidak bakal dimasukkan ke dalam program rumah subsidi, tetapi rumah komersial.
Soal struktur tersebut pemerintah sangat tegas untuk melakukan pengawasan, termasuk untuk bangunan rumah sederhana. Pengalaman gempa di Lombok, misalnya, membuat 80 persen rumah subsidi rata dengan tanah menjadi pengalaman agar peristiwa itu tak terulang.
Setelah tim pengawas diterjunkan terhadap bangunan rumah subsidi itu ternyata hampir semua besi yang digunakan tidak ada ikatannya sama sekali. Belajar dari peristiwa itu pembangunan rumah subsidi harus ada monitoring karena di dalamnya terdapat anggaran (APBN).
Aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan perbankan untuk tidak dengan mudah mengucurkan kredit (kredit pemilikan rumah/apartemen) dan kredit konstruksi. Perlindungan terhadap konsumen pembeli rumah sangat penting di sini.
Seperti diketahui, sebagian besar wilayah Indonesia rawan terhadap bencana alam, baik tanah bergerak, banjir, fenomena vulkanologi, maupun patahan. Jangan sampai rumah yang seharusnya untuk memberikan perlindungan justru menjadi kuburan.
Terbatas
Dalam rangka mewujudkan hunian bersubsidi berkualitas, bahkan setara dengan hunian komersial, menuntut tenaga konstruksi (tukang bangunan) dengan keahlian memadai.
Bagaimanapun tukang dengan keahlian tertentu sangat menentukan kualitas bangunan yang dibuatnya. Kondisi ini telah diantisipasi PPDPP dengan menggandeng Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sesuai dengan peraturan, hanya pekerja konstruksi yang memiliki sertifikat yang bisa bekerja di lapangan. Sanksi akan menanti bagi pekerja konstruksi yang tidak bisa menunjukkan sertifikat keahlian.
Sejauh ini, menurut Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, baru 27 persen pekerja konstruksi yang bersertifikat. Dalam memenuhi kebutuhan kementerian telah bekerja sama dengan lembaga profesi dalam rangka meningkatkan sertifikasi di kalangan pekerja konstruksi.
Pekerja konstruksi harus terlatih bagaimana membuat tulangan baja dan membuat porsi adonan semen yang tepat. Hal ini sudah barang tentu membutuhkan pelatihan terlebih dahulu sebelum mendapatkan sertifikat.
Lebih jauh, Direktur Operasi PPDPP, Martanto Boedi Joewono mengatakan bahwa saat masyarakat membeli rumah, termasuk dalam hal ini rumah subsidi, tentunya memiliki hak-hak yang harus dipenuhi pengembang, termasuk rumah itu harus siap untuk dihuni.
Pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang masih berlaku sampai saat ini untuk melindungi konsumen yang telah membeli rumah. Hal ini karena banyak pengalaman rumah yang mengalami kerusakan sebelum ditempati. Kebijakan ini, melalui apikasi SiPetruk kembali diperkuat dari aspek legalitasnya.
Aplikasi yang ditargetkan pada tahun 2021 sudah bisa diterapkan. Saat ini masih memasuki uji coba dan sosialisasi. Namun, mulai Juli pembeli rumah subsidi sudah bisa merasakan manfaatnya, setidaknya rumah yang dibeli tidak kalah dengan rumah komersial/nonsubsidi.
Penerapan aplikasi ini akan bekerja sama dengan Ditjen Bina Konstruksi, terutama terkait dengan tenaga pelaksana dan tenaga penilai di lapangan. Selain itu, untuk menjamin keamanan bangunan mulai dari fondasi sampai dengan finishing.
Sementara ini, sebagian besar rumah sederhana belum menerapkan struktur sesuai dengan standar. Sebagian besar masih banyak bermain pada bagian finishing.
Manajemen
Terkait dengan kebijakan baru dalam penyaluran subsidi rumah melalui aplikasi SiPetruk, perbankan siap untuk memberikan dukungan, terutama terkait dengan verifikasi dokumen untuk mewujudkan hunian yang berkelanjutan.
Intinya, kata Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division BTN Mochamad Yut Penta, dilakukan perubahan manajemen atau disebut juga perubahan perilaku. Untuk itu, perbankan siap menjalankan fungsi monitoring.
Perbankan harus bisa menjamin pembeli rumah terjamin semua haknya terkait dengan akses prasarana umum, seperti listrik, air, dan kesehatan. Tanpa akses itu perbankan tidak bisa melaksanakan akad.
Begitu juga dengan aspek legalitas seperti perizinan, kemudian spesifikasi bangunan, semua harus sesuai dengan yang diperjanjikan saat awal pemasaran.
Dengan demikian, aplikasi SiPetruk ini menggambarkan penyaluran rumah subsidi tidak hanya bertumpu pada masalah kuantitas, tetapi juga harus memastikan bahwa rumah yang dibeli oleh masyarakat harus berkualitas, serta dimanfaatkan dan dihuni dengan baik.
Oleh karena itu, setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Arief mengatakan bahwa SiPetruk merupakan aplikasi yang dikembangkan guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang efisien dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan uang subsidi bisa sampai ke masyarakat.
Cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang. Secara teknis, manajemen konstruksi (MK) akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung dengan sistem PPDPP. Jika dinyatakan layak huni, secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep (Sistem KPR subsidi perumahan) untuk dapat dijual kepada masyarakat.
Kalangan asosiasi pengembang secara umum mendukung rencana penerapan SiPetruk dengan berbagai syarat dan catatan. Prinsipnya, pengembang berharap aplikasi ini benar-benar tidak menjadi penghambat seperti yang dijanjikan pemerintah.
Pemerintah sendiri menjamin tidak ada pihak yang dihambat dengan aplikasi ini. Namun yang jelas karena ada penempatan APBN di sini sudah sepatutnya ada persyaratan yang harus dipenuhi, serta semua itu semata-mata untuk melindungi konsumen pembeli rumah @
Ant/sL