Jakarta | EGINDO.co – Dilarang rokok dipajang di Minimarket. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pedagang memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan. Hal itu salah satu poin Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tertanggal 9 Juni 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Dalam seruan itu tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasehat Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta kepada wartawan mengatakan kebijakan itu terlalu berlebihan.
Pasalnya kebijakan itu seakan-akan menyudutkan minimarket sebagai penjual rokok terbesar. Dikatakannya kasian dengan pengusaha minimarket sebab spesifik menjual produk keseharian. Sementara industrinya ada dan diizinkan, aturan yang ada jangan berlebihan.
Ditambahkannya bahwa rokok sebagai barang yang diizinkan diperjual belikan secara Undang-undang dan di sisi lain pemerintah mendapatkan pendapatan dari cukai rokok. Pihaknya ingin mendudukan persoalan secara tepat sebab negara mendapat cukai. Namun, Pemprov DKI Jakarta melarang untuk dijual.
Ditegaskannya aturan mengenai penjualan rokok telah diatur dalam Undang-undang salah satunya terkait penggunaan untuk usia di atas 18 tahun. Bila ingin dilakukan pembatasan maka bukan dari penjualan yang dibatasi tetapi pengawasan sesuai dengan Undang Undang yang ada.@
Bs/TimEGINDO.co