Jakarta|EGINDO.co Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran akhir Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026. Meski beredar berbagai spekulasi mengenai perubahan kuota produksi bijih nikel, pemerintah memastikan proses evaluasi masih berlangsung dan keputusan akan diambil melalui mekanisme resmi yang mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pembahasan terkait RKAB nikel masih berjalan dan belum mengarah pada penetapan angka tertentu. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku industri pengolahan dalam negeri, stabilitas pasar, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional.
“Pemerintah tetap menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Di tengah proses tersebut, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengingatkan bahwa kebutuhan bijih nikel nasional pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 350 juta wet metric ton (wmt). Organisasi tersebut menilai pembatasan produksi yang terlalu ketat berpotensi mengganggu rantai pasok industri nikel nasional, terutama bagi smelter yang terus menambah kapasitas produksi.
Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, sebelumnya menyampaikan bahwa pengurangan pasokan bijih nikel dapat menyebabkan sebagian fasilitas pengolahan menghadapi kekurangan bahan baku. Kondisi tersebut berisiko menurunkan tingkat utilisasi smelter dan mendorong peningkatan impor bijih nikel dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan industri domestik.
Pandangan serupa juga disampaikan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI). Organisasi tersebut memperkirakan potensi kekurangan pasokan bijih nikel bagi industri pengolahan pada 2026 dapat mencapai 90 juta hingga 100 juta wmt apabila produksi domestik tidak mampu memenuhi kebutuhan smelter yang terus berkembang.
Sementara itu, sejumlah media ekonomi nasional seperti Bisnis Indonesia dan Bloomberg Technoz sebelumnya melaporkan bahwa pemerintah sempat mempertimbangkan penyesuaian produksi bijih nikel agar selaras dengan kapasitas serapan smelter dalam negeri dan kondisi pasar global. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan sumber daya mineral dan keberlanjutan program hilirisasi nasional.
Pelaku industri kini menantikan keputusan final pemerintah mengenai RKAB nikel 2026 karena kebijakan tersebut akan menjadi acuan utama bagi aktivitas penambangan, pasokan bahan baku smelter, serta arah investasi sektor hilirisasi nikel yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu motor pertumbuhan industri mineral Indonesia. (Sn)