Risiko dan Pelanggaran: Menyalip Melalui Bahu Jalan

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Sebuah insiden tragis terjadi di Tol Semarang-Batang yang mengakibatkan korban jiwa akibat tabrakan mobil Pajero, menewaskan empat orang. Kejadian ini menjadi peringatan nyata akan risiko besar menyalip atau menggunakan bahu jalan, tindakan yang jelas melanggar undang-undang lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan serius.

Menurut Budiyanto, penggunaan bahu jalan seharusnya hanya dalam keadaan darurat seperti ban pecah atau gangguan mesin, dengan langkah-langkah keamanan seperti pemasangan segitiga pengaman dan lampu isyarat yang dinyalakan. Aturan juga mengatur tata cara mendahului yang tepat, di mana pengguna jalur sebelah kanan hanya boleh melewati kendaraan di depannya dalam kondisi tertentu, seperti mempersiapkan belok kanan atau dalam proses mendahului kendaraan lain dengan kecepatan lebih tinggi.

Baca Juga :  15 Ciri Orang Cerdas Secara Spiritual

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH, menegaskan pentingnya terus mengedukasi masyarakat tentang aturan lalu lintas ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa banyak orang.

Bagikan :
Scroll to Top